Neng Supartini Anggota DPRD Purwakarta Bantah Lakukan Penipuan dan Layangkan Surat Somasi Pencemaran Nama Baik
PURWAKARTA, jabarexposeraya.com – Anggota DPRD Purwakarta Neng Supartini membantah atas tuduhan penipuan masuk IPDN oleh Alek kuasa hukum Joko susilo warga Karawang
Alek Kuasa Hukum Joko Susilo dalam keterangannya, Neng Supartini telah melakukan penipuan sejumlah uang ratusan dan anaknya tidak masuk IPDN.
Oleh karenanya, Wakil Ketua DPRD Purwakarta Neng Supartini merasa nama baiknya dicemarkan melayangkan surat somasi.
“Saya telah mengirimkan surat somasi kepada yang bersangkutan,”ungkap Neng Supartini Melalui Pasan WhatsApp, Selasa,(19/9/203).
Dalam surat surat somasi tersebut, neng Supartini meminta membuktikan atas tudingan terhadap di dirinya yang telah melakukan dugaan penipuan.
Atas tuduhan itu,Legislator dari PKB sekaligus menjabat wakil ketua DPRD Purwakarta itu melalui kuasa hukumnya secara tegas tudingan itu fitnah.
“Ini fitnah tidak benar, “katanya kepada awak media, Selasa,(19/3/2023).
Lebih lanjut, Neng Supartini menjelaskan bahwa kapasitas dirinya antara perjanjian kala itu hanya sebagai wakil rakyat.
“kita pikir secara Logika saja orang cari kerja untuk urusan duit, ini diminta duit,kan kasihan,” katanya
Apabila hal tersebut tidak dipenuhi, selanjutnya akan akan melakukan langkah hukum terhadap yang bersangkutan.
“Saya merasa nama baik saya dipertaruhkan, secara moril dan material saya ini dirugikan,Ini pencemaran nama baik saya, segera akan akan menempuh jalur hukum,”Tegasnya.
(Boy)