Purwakarta

Membayar Upah Dibawah UMR Adalah Tindakan Pidana Kejahatan

Bagikan ke:

PURWAKARTA, jabarexposeraya.com – Diawal diskusi, awak media menanyakan kepada ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP), siapa yang paling berkompeten dalam penanganan kasus pengupahan ini? Zaenal menjawab dengan lugas, yaitu KADISNAKERTRANS dan Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II.

Ketua Komunitas Madani Purwakarta kembali angkat bicara menanggapi statement KADISNAKERTRANS 11/12/2023 yang dipublish salah satu media online. Disampaikan Kang ZA, bahwa diduga banyak industri yang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. UMR Kabupaten Purwakarta adalah 4,46 jt.

Selasa tanggal 12 Desember 2023, Komunitas Madani Purwakarta melalui WhatsApp meminta klarifikasi beberapa hal terkait kasustik ini kepada KADISNAKERTRANS, namun tidak direspon. Demikian Zaenal menuturkan pada awal media.

Zaenal melanjutkan, Alih-alih mendapat kenaikan upah di tahun 2024 sebagaimana diperjuangkan kaum buruh. Ternyata masih banyak yang hanya mendapat upah sekitar 3 jt an saja, dan bahkan tanpa sekedar makan siang.

Kang ZA mempertanyakan, apa yang Pak Kadis maksudkan membina? Karena praktek membayar upah dibawah UMR ini diduga sudah lama (bertahun-tahun), diduga sejak industri tersebut beroperasional.

Penetapan UMR tersebut adalah produk hukum, dan berkonsekuensi Pidana bila dilanggar. Krusial yang menjadi pertanyaan adalah berapa lama waktu tenggang yang dimaksud “pembinaan” tersebut? Apakah 1 tahun, 3 tahun, 6 tahun, atau berapa tahun? Sehingga industri tersebut mematuhi produk hukum perihal pengupahan ini? Demikian tegas Zaenal.

Tupoksi kadisnakertrans sebagaimana perbup 235/2021 Pasal 5, tentu melaksanakan Pengupahan harus sesuai ketentuan perundang-undangan. Bagaimana kadisnakertrans memahami UU 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana Pasal 108 ayat (3) : *Setiap Pegawai Negeri dalam rangka melaksanakan tugasnya yang mengetahui tentang terjadinya peristiwa yang merupakan tindakan Pidana WAJIB segera melaporkan hal itu kepada penyelidik atau penyidik*.

Dengan nada penekanan khusus, Zaenal menyampaikan kita akan melihat segera “Bagaimana kadisnaker akan bersikap dengan amanat perundang-undangan ini?

(Boy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.