Purwakarta

Inspektur Inspektorat Purwakarta Tidak Bisa Tunjukan Bukti Otentik SP2D DBHP

Bagikan ke:

Diskusi singkat dengan Kang ZA, ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP), Rabu tanggal 13 Desember 2023.

PURWAKARTA, jabarexposeraya.com – Komunitas Madani Purwakarta sepakat dengan yang disampaikan Inspektur Inspektorat bahwa DBHP dianggarkan dalam APBD (curent budget) dan pembagian di lakukan dengan cara Daerah penghasil memperoleh porsi yang lebih besar dibandingkan dengan daerah-daerah bukan penghasil (by origin) yang penghitungannya didasarkan pada realisasi penerimaan Tahun Anggaran berjalan dan penyalurannya dilakukan setelah berakhirnya tahun anggaran (base on actual revenue) sebagaimana diatur Pasal 23 UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Memperhatikan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK tahun 2018 terkait kewajiban Pemerintah Kabupaten Purwakarta untuk mentransfer Dana Bagi Hasil Pajak ke Pemerintah Desa sebagaimana regulasinya. Komunitas Madani Purwakarta berkirim surat kepada Inspektur Inspektorat bahkan sampai dua kali yaitu No.059/KMP/PWK/IX/2023 dan No.063/KMP/PWK/X/2023, *untuk mempertanyakan apakah sudah ada realisasinya atau belum?*

Pada tanggal 6 Oktober 2023 Inspektur Inspektorat menjawab memberikan klarifikasi yang intinya menerangkan : (1) DBHP TA 2016 telah dibayar pada November 2020 sebesar Rp.3.301.251.168 dan tersisa Rp.19.478.464.367. (2) DBHP TA 2017 telah dibayar lunas pada bulan April, Mei, Agust, dan September 2019 sebesar Rp.24.473.655.953. (3) DBHP TA 2018 telah dibayar pada bulan April, Mei, Agustus, dan September 2019 sebesar Rp.24.189.753.187 dan tersisa Rp.257.437.115.

Fenomenal menggelitik atas Claim pembayaran ini, bahwa DBHP TA 2016 di bayarkan pada tahun 2020, sementara DBHP TA 2017 dan DBHP TA 2018 dibayarkan tahun 2019. Dan ini tidak sesuai dengan prinsip Base on Actual Revenue, yaitu penyaluran DBHP berdasarkan realisasi penerimaan tahun anggaran berjalan dan penyalurannya dilakukan setelah berakhirnya tahun anggaran.

Atas klarifikasi Inspektur Inspektorat tersebut, kemudian Komunitas Madani Purwakarta berkirim surat kembali pada tanggal 19 Oktober 2023 No.064/KMP/PWK/X/2023, perihal Permohonan penjelasan dari klarifikasi atas rincian pembayaran tersebut. *Intinya Komunitas Madani Purwakarta meminta bukti SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana)*.

Jawaban Inspektur Inspektorat tertanggal 30 November 2023 No.KU.05.04/1706/Inspt/2023, sangat jauh dari ekspektasi atas tupoksi nya.

Sangat janggal tatkala Inspektur Inspektorat menyatakan “Kami hanya memperoleh informasi”, ketika Komunitas Madani Purwakarta mendesak bukti SP2D atas Claim pembayaran DBHP tersebut.

Hal krusial yang menjadi pertanyaan kita, lalu apa tugas dan fungsi dari Inspektorat? Apakah sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), hanya berdasarkan “INFORMASI” bukan berdasarkan hal aktual dan faktual?*

Komunitas Madani Purwakarta akan mengkaji secara analitik dan komprehensif atas dugaan ketidak terbukaan atas bukti otentik SP2D ini.

(Boy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.