JabarPurwakarta

UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II, akan Tanggapi Setiap Laporan Dugaan Pelanggaran Pidana Ketenagakerjaan

Bagikan ke:

PURWAKARTA, jabarexposeraya.com – Membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana diatur Pasal 89 dan Pasal 90 jo Pasal 185 adalah TINDAKAN PIDANA KEJAHATAN. Sanksi kurungan sampai 4 tahun penjara dan denda sampai dengan Rp. 400.000.000,-. Sanksi pidana penjara, kurungan, dan/atau denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar hak-hak dan/atau ganti kerugian kepada tenaga kerja atau pekerja/buruh sebagaimana amanat Pasal 189 UU Nomor 13 Tahun 2003 jo UU Nomor 11 Tahun 2020.

Diduga pelanggaran Pidana Ketenagakerjaan ini sudah terjadi bertahun-tahun dan dibiarkan saja. PT. Global Anugerah Setia (PT.GAS) menjawab secara lugas atas surat permohonan konfirmasi pengupahan karyawan dari Komunitas Madani Purwakarta (KMP) No.072/KMP/PWK/X/2023, bahwa “segala keterkaitan mengenai hal tersebut, Perusahaan melaporkannya kepada DInas Tenaga Kerja (Disnaker) Purwakarta dan kepada UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II”.

Menanggapi anggapan bahwa UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II kurang agresif dalam merespon laporan mengenai pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di beberapa perusahaan yang ada di Purwakarta, Koordinator Penyidik, UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II, Jogi R, SE, SH, menyampaikan bahwa UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II, selalu menanggapi dan menindaklanjuti laporan dari organisasi dan siapapun.

“Kami dari UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II, akan selalu menanggapi setiap laporan, dan kami akan bertindak secara bertahap sesuai Prosedur.” Ujar Jogi.

Sementara itu sampai berita ini diterbitkan, Kadisnakertrans Purwakarta, Didi Garnadi , belum bisa di konfirmasi, dan pesan melalui WA dari awal media ini, belum di balas dan ditanggapi sampai saat ini.

(Boy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.