Jabar

Ada Apa Dengan Program Ketahanan Pangan di Desa Cirangkong?

Bagikan ke:

PURWAKARTA, jabarexposeraya.com – Program Ketahanan Pangan merupakan program prioritas nasional yang diatur dalam Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022. Program ini ini sesuai dengan kewenangan desa dalam hal ketahanan pangan nabati dan hewani. Kamis ( 4/07/2024 )

Desa juga di berikan kewenangan untuk dapat mengelola ketahanan pangan ini sesuai dengan potensi yang terdapat di desa. Oleh karena itu, program ketahanan pangan ini menggunakan Dana Desa dengan besaran minimal 20% dari dari total anggaran yang di terima desa,

Seperti  halnya ada salah satu  media online yang memberitakan terkait adanya dugaan penyelewengan ketahanan pangan di Desa Cirangkong Kecamatan Cibatu, bahwa di tahun anggaran 2022 tahap 1 sebesar Rp 86 juta dan tahap 2 sebesar Rp 144 juta untuk ketahanan pangan pembelian berupa hewan ternak domba. Namun, hingga saat ini, program tersebut belum terealisasi dan warga desa menyatakan tidak menerima domba tahun 2022 yang seharusnya mereka dapatkan.

Sementara itu, Sekertaris Desa Cirangkong, Awod Jamaludin saat di komfirmasi menyampaikan bahwa domba dari ketahanan pangan itu ada.

“Domba dari program ketahanan pangan ada dan semuanya sudah disalurkan, hanya ada miss komunikasi saja.” Ucap Awod melalui pesan Whatsapp.

Sampai berita ini diterbitkan Kepala Desa Cirangkong belum bisa memberikan tanggapan dan belum bisa ditemui. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.