Mantan Kades Pangkalan Ditetapkan Jadi Tersangka Tindak Pidana Korupsi
PURWAKARTA, jabarrexposeraya.com – Satreskrim Polres Purwakarta menetapkan mantan Kepala Desa Pangkalan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Acep Djuhdiana Wireja (ADW), sebagai tersangka tindak pidana korupsi.
ADW diduga melakukan pemotongan dana bantuan langsung tunai (BLT) yang seharusnya diterima oleh 120 keluarga penerima manfaat (KPM).
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah, mengatakan, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 707.444.429. Jumlah itu didapat berdasarkan audit.
Lilik mengatakan, dana BLT seharusnya diberikan sebesar Rp 300 ribu per bulan untuk setiap KPM.
“Namun, tersangka ini justru memotong BLT tersebut dengan nilai bervariasi antara Rp 300 ribu hingga Rp 900 ribu,” kata Lilik saat konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Kamis (30/1/2025).
Disampaikannya sebagian besar uang yang dikorupsi digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
Ia menyebutkan, penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan. Lilik menyebut tak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.
“Kami akan terus melakukan pemantauan dan terbuka bagi masyarakat atau media yang memiliki informasi terkait dugaan penyelewengan dana desa lainnya,” ujarnya.
ADW dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sebagaimana sudah diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
“Tersangka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup dan denda paling banyak Rp 1 miliar. ” Pungkas Lilik.
(Rudi Boy)