Ini Penjelasan Kepala MAN Purwakarta Terkait Sumbangan Pendidikan
Purwakarta, JER – Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kabupaten Purwakarta menjadi sorotan publik setelah beredarnya foto surat pernyataan kesanggupan membayar biaya pendidikan tahun pelajaran 2025/2026. Dalam surat pernyataan itu, kesanggupan membayar biaya tersebut diperuntukkan untuk rencana program kerja MAN Purwakarta.
Kepala MAN Purwakarta, Wahyudin, membantu menjelaskan terkait status sekolah madrasah yang berbeda dengan sekolah umum atau SMA/SMK negeri. Menurut Wahyudin, madrasah memiliki beberapa regulasi yang berbeda, terutama dalam pengelolaan komite.
“Pertama, Peraturan Menteri Agama Nomor 16 tahun 2020 tentang pengelolaan dana komite, yang kemudian diturunkan melalui SK Dirjen Pendis No 3601 tahun 2024, di pasal 13-nya, bahwa komite madrasah boleh menerima sumbangan rutin dari masyarakat untuk pendidikan di madrasah melalui kesepakatan musyawarah dengan orang tua,” ungkap Wahyudin.
Wahyudin menjelaskan bahwa pihak sekolah mengajukan rencana pembangunan ke komite untuk satu tahun kedepan, mengingat bantuan untuk sekolah madrasah hanya dari bantuan BOS yang sifatnya dari bantuan pusat saja. Dengan pengelolaan dana dari komite, MAN Purwakarta dapat membangun sejumlah sarana pendidikan, seperti aula dan ruang kelas baru.
Kepala MAN Purwakarta menegaskan bahwa biaya sumbangan yang disepakati dengan komite tidak ada hubungannya dengan kelulusan siswa. Biaya itu disepakati setelah kelulusan, dan penetapan besarannya hasil kesepakatan dengan mempertimbangkan kemampuan orang tua siswa.
(Boy)