Enam Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Ciduk Satres Narkoba Polres Indramayu
INDRAMAYU – Lagi, Sat Res Narkoba Polres Indramayu jajaran Polda Jabar berhasil ungkap 5 Perkata kasus tindak Pidana Narkotika jenis sabu sebanyak brutto 30,76 (Tiga puluh koma Tujuh Puluh Enam) gram, bertempat di Mako Polres Indramayu , Jawa Barat, Jumat (15/01/2021).
Kapolres Indramayu Polda Jabar AKBP Hafidh S Herlambang melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu Polda Jabar AKP Heri Nurcahyo mengatakan.
“Dari enam tersangka, 4 orang sebagai pengedar dan 2 orang perantara narkotika jenis sabu,”ungkap AKBP Hafidh Susilo Herlambang Kapolres Indramayu dalam press realese,Jum’at,(15/1/2021) didampingi wakapolres, Kasubag Humas dan Kasat Res Narkoba,AKP Heri Nurcahyo.
Dari beberapa tersangka tersebut, ditambahkan Kapolres, merupakan pengedar Narkoba jaringan Jakarta,Subang Pantura dan Cirebon. Dari ke enam tersangka berhasil diamankan 30,76 gram narkotika jenis sabu
“ke enam pelaku ini memiliki tugas masing -masing,4 orang pengedar dan dua orang kurir hingga pengirim sabu-sabu ke luar daerah,”ucapnya.
“Kami tak segan untuk memberikan tindakan tegas bagi para pelaku tindak pidana narkotika yang masih menjalankan aksinya di wilayah hukum Indramayu,”tegasnya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tutupnya. (Boy)