Jabar

Surat Pemberhentian Ojang Belum Sampai Ke KPUD Subang

Bagikan ke:

SUBANG- Surat usulan Pengesahan Pemberhentian Bupati Subang, H. Ojang Sohandi, SSTP.,MSi., yang ditandatangani Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, tertanggal 15 Maret 2017 hingga saat ini belum sampai ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Subang sebagai salah satu pihak yang mendapatkan tembusan dalam surat tersebut.

Ketua KPUD Subang Maman Suparman membenarkannya, bahwa surat dari gubernur Jabar trsebut belum sampa, padahal surat tersebut telah satu bulan ditandatangani Gubernur Ahmad Heryawan .”Belum ada. Yang ada baru surat pemberitahuan inkrahnya putusan pa Ojang, ” tegasnya.

Belum sampainya tembusan surat ini, menjadi tanda tanya besar, karena surat telah satu bulan ditandatangani Gubernur.

“Ada apa ini, masa jarak dari Bandung ke Subang yang sangat dekat surat satu bulan sampai,” ujar salah seorang warga Pagaden, W. Setiawan.

Ia mengharapkannya, semoga saja belum sampainya tembusan surat tersebut ke KPUD Subang, tidak ada maksud atau tujuan tertentu.

“Keberadaan surat ini sangat Penting. Untuk segera menentukan langkah kebijakan selanjutnya. Tapi kenapa belum sampai sudah satu bulan, ada apa ini, ” ujarnya setengah bertanya sambil memperlihatkan copy surat tersebut.

Dalam surat bernomor 181/1471/Pemksm, menyatakan, berdasarkan kutipan Putusan Pengadilan yang diucapkan dalam sidang terbuka pada tanggal 11 Januari 2017, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus menyatakan terdakwa atas nama Ojang Sohandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana Pencucian uang serta dijatuhkan pidana penjara selama 8 tahun.

Berdasarkan ketentuan Pasal 83 Ayat (4) Undang-undang Nomor 9 tahun 2015, tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah dan wakil kepala daerah diberhentikan tanpa melalui usulan DPRD apabila terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (Spr/01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.