Pemkab Lebak Tutup Mata Ada Penambangan Batu Bara yang Diduga Ilegal
lebak, Jabarexposeraya. -Pemeintah Kabupaten (Pemkab) Lebak diduga tutup mata adanya penambangan batu bara yang diduga Ilegal.
Penambangan tersebut terjadi di Desa Panyaungan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten.
Para penambang tersebut sepertinya tidak ada rasa takut dengan sangsi pidana yang berat dan dendanya yang cukup besar.
Menurut ketentuan pasal 158 undang undang no 4 tahun 2009 tentang mineral dan batu bara di tentukan bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa IUP, IPR dan IUPK di pidana penjara paling lama 10 tahun.
Selain itu, dikenakan denda paling banyak Rp 10 milyar. Juga penyidik, penuntut dan hakim menetapkan pula aturan pidana dalam beberapa peraturan perundang undangan secara kumulatif.
Aktivis Lingkungan Putra Daerah Lebak Selatan Ahmad Rohani Rabu (21/04/2021) menilai, adanya keberanian penambang itu karena diduga ada yang membekinginya.
Dikatakannya, informasinya ada dana kordinasi yang di koordinir seorang oknum wartawan. Adanya penambangan tersebut dikhawatirkan rusaknya lingkungan alam di Lebak Selatan.
“Pokoknya jangan biarkan oknum oknum itu bikin kacau dan merusak lingkungan alam disini” tegas bang Rohan panggilan akrabnya.
Ia menambahkannya, Banten ini potensi Sumber Daya Alamnya banyak, sekarang pemerintahnya yang harus di luruskan agar tertib dan sejahtera masyarakatnya. ” Kita harus tanggung dan cari aset aset daerah yang berprestasi agar masyarakat bisa mengenyam pendidikan yang lebih tinggi,” tegasnya seraya menambahkan, dalam pengamatannya di Lebak Selatan main duitnya kencang biar di kampung, tanahnya lega lega itu baru yang terendus.(Rn/AR/01)