Jabar

RSUD Cilacap Berikan SP 1 Pada Penyedia Jasa Yang Membandel

Bagikan ke:

CILACAP – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rumah Sakit Umum Daerah Cilacap, Slamet Pramono,SH Mengklarifikasi terkait pemberitaan media online yang memberitakan terkait Pembangunan Rumah Genset  di belakang RSUD Cilacap yang diduga menyalahin Bestek yang di kerjakan oleh CV. Jembar Artha dengan Anggaran APBD Kab. Cilacap Rp. 422.431.740, dengan jangka waktu 120 hari Kalender pengerjaan.

Slamet Pramono,SH menyampaikan ucapan terimakasih Kepada media atas pemberitaan yang sudah dipublikasikan beberapa waktu yang lalu dan sekaligus menengaskan bahwa Penyedia  Jasa sudah di panggil dan diberikan Surat Peringatan (SP I)

“Maksud dan tujuan diberi surat SP I, supaya Penyedia Jasa berhati hati dalam membangun Rumah Genset tersebut, tidak asal membangun dan wajib mematuhi aturan yang ada dalam dokumen kontrak yang ada.” Ujar Slamet

Sambung Slamet “Dalam pembangunan Rumah Genset yang sedang berlangsung memang perlu perlu diketahui awak media sebagai sosial kontrol , dimana adonan semen yang digunakan harus menggunakan truck mixxer dengan mutu Beton K250, tidak diperbolehkan menggunakan Molen karena dikhawatirkan Mutu Beton tidak memenuhi K250, dan lantai Rumah Genset tersebut menggunakan warmes, jadi pihak penyedia jasa harus benar benar bekerja sesuai Bestek yang ada.” Ungkapnya

“Kami tidak segan segan memberikan SP II  atau putus kontrak kepada penyedia jasa, apabila pihak penyedia jasa tidak memenuhi progres yang sudah diatur sebelumnya, dan tidak mengindahkan aturan K3 dikarena K3 sudah masuk hitungan dalam RAB.” Pungkas Slamet

Nover

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.