Kewenangan Dirkeu dan Dirtek di Perumda Gapura Tirta Rahayu di Batasi
Purwakarta, Jabarexposeraya. – Kewenangan Jabatan Direktur Keuangan Perumda Gapura Tirta Rahayu ( dulu PDAM – Red ) Kabupaten Purwakarta, Kusman SE dan Direktur Tehniknya Susanto dibatasi.
Menurut keterangan yang di peroleh Rabu (27/10/21) menyebutkan, untuk Direktur Keuangan segala sesuatunya harus melalui Dewan Pengawas Juhara sedangkan Dirtek harus melalui Dewan Pengawas Agus Gunawan.
“Terutama dalam pengeluaran uang harus di setujui 3 orang yakni Dirut Dadang Saputra, Juhara dan Agus Gunawan,” kata sumber Jer di Perumda Gapura Tirta Rahayu.
Menurutnya, adanya hal itu akibat uang Perumda Gapura Tirta Rahayu macet sebesar Rp 10 miliar di konsumen.
Untuk itu, lanjutnya dewan pengawas di turunkan nya. ” “Semua Direksi sudah di panggil Bupati Purwakarta Ambu Anne,” tambahnya.
Dirkeu Perumda Gapura Tirta Rahayu Kusman SE saat di hubungi melalui telepon selularnya ber kali kali tidak mau menjawabnya. (01)