Purwakarta

Ini Yang Disampaikan H. Ahmad Sanusi Dalam Reses di Desa Cikumpay

Bagikan ke:

PURWAKARTA – Menjalankan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan bahwa DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang mempunyai fungsi pembentukan Peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan.

Demikian dijelaskan singkat oleh H.Ahmad Sanusi anggota Fraksi Golkar yang juga menjabat sebagai ketua DPRD Purwakarta saat menjalankan kegiatan Reses di Aula Rumah Makan RM.Amor di desa Cikumpay pada rabu siang ( 10/11).

Dengan tetap memenuhi protokol kesehatan masih dimasa Pandemi Covid 19, ditengah warga dan konsituen yang hadir. H.Ahmad Sanusi menjelaskan bahwa DPRD berkewajiban untuk menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala atau akrab disebut Reses.

“Dengan jelas dan tegas dijelaskan diatas, maka Reses dijalankan oleh anggota Dewan adalah untuk menyerap aspirasi warga. Kemudian menggodok dalam sebuah rapat paripurna untuk direalisasikan bersama sama Eksektuif” jelasnya.

Sebagai ketua badan Legislatif, dirinya juga mengajak kepada 44 anggota Dewan lain, agar bisa menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat, dan memberikan pertanggung jawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya masing masing.

“Secara idealnya kunjungan kerja berkala atau reses merupakan sarana komunikasi antara anggota dewan dengan masyarakat (konstituen) di daerah pemilihannya. Masa reses ini menjadi media bagi anggota dewan untuk menyerap aspirasi, menerima pengaduan dan gagasan-gagasan yang berkembang di daerah. Reses adalah salah satu kunci keberhasilan bagi anggota DPRD sebagai aktor yang berperan sebagai representasi dan wakil rakyat di pemerintahan,” imbuhnya.

Artinya lanjut H.Ahmad Sanusi bahwa kualitas anggota dewan juga ditentukan oleh sejauh mana ia berhasil dalam melakukan artikulasi dan agregasi kepentingan masyarakat serta membela aspirasi masyarakat yang menjadi konstituennya.

“Maka Reses juga dapat menjadi forum penyampaian pertanggungjawaban dari anggota dewan yang bersangkutan untuk menjelaskan apa yang sudah dilakukan, bagaimana follow-up dari reses sebelumnya serta apa agenda strategis yang akan dilakukan ke depan,” tegasnya.

Sehingga menurutnya, pelaksanaan reses dapat dijadikan sebagai alat ukur untuk melihat kualitas, produktivitas dan kinerja DPRD dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat, serta melihat perwujudan peran DPRD dalam mengembangkan check and balances antara DPRD dan pemerintah daerah.

“Dengan itu maka mari jadikan pelaksanaan reses dilakukan secara optimal. Berbagai persoalan transparansi dan akuntabilitas pelaporan reses harus terus dilakukan dari sejak perencanaan dan distribusi anggaran reses serta pelaksanaan yang mengakomodasi aspirasi masyarakat,” tutupnya.
(Boy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.