
Warga Desa Kedung Jeruk – Cibuaya, Antusia dan Sambut Baik Program PTSL
Karawang, Jabarexposeraya.- Kunjungan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karawang dan rombongan, dalam rangka sertifikat kepemilikan tanah disambut baik masyarakat, khususnya masyarakat Desa Kedung Jeruk Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang.
“Sertifikat kepemilikan tanah tersebut dengan biaya administrasi yang sangat minim dan terjangkau, jadi tanggapan warga masyarakat sangat setuju sekali proses untuk kepemilikan tanah tersebut,” ujar H. Rakman Kepala Desa Desa Kedung Jeruk, Selasa (16/02)
Menurut H. Rakman dengan adanya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepemilikan itu sangat lebih mudah sekali.
“Untuk persyaratan Lengkap PTSL tersebut, yaitu Kartu Keluarga (KK), KTP, SPP dan surat bukti kepemilikan lainnnya,” ujarnya.
Ia pun berharap, untuk kedepannya dengan adanya program dari pusat yaitu Pendataran kegiatan PTSL tersebut. Mudah-mudah proses pembuatan sertifikat tanah pelaksanaannya sangat lebih cepat dan lebih baik prosesnya supaya masyarakat tersebut merasa senang.
Lanjut H. Rakman dengan adanya program PTSL tersebut, harapannya adalah untuk warga masyarakat Kedung Jeruk, berharap untuk bisa mendaftarkan semuanya untuk pembuatan sertifikat tanah tersebut.
Lanjut H. Rakman masyarakat juga nanti bisa dapat sertifikat dan bukti asas tanah dan sehingga dengan adanya sertifikat tanah tersebut, yang pertama penguatan hak asas tanah untuk masyarakat dan yang kedua diperlukan untuk akses permodalan perbankan supaya lebih mudah dengan adanya jaminan sertifikat tanah tersebut.
“Diharapkan hasil akhirnya adalah ada peningkatan kesejahteraan dari masyarakat di samping itu juga ada kepastian hukum tentang asas tanah dan tentu mengurangi sengketa-sengketa tanah,” katanya.
Kemudian jika mendaftarkan hak tanahnya memenuhi syarat akan di berikan sertifikatnya, jadi semua bidang tanah nanti akan diukur semuanya dan setelah diukur hak tanah tersebut nanti di flashterkan menjadi 4 flashter.
“Pertama tanah yang sudah diukur dan surat-suratnya yang lengkap yang bisa di daftar dan itu akan terbit sertifikatnya, ke dua tanah yang sudah diukur tapi kemudian ada sengketa dan kami tunggu untuk diselesaikan sengketanya baik dari musyawarah mufakat atau lewat jalur hukum, ketiga masyarakat yang tanahnya sudah diukur tapi tidak ikut ada juga tapi memang tidak ada orangnya dan pemiliknya tidak di ketahui, ke empat tanah-tanah yang ternyata sudah ada sertifikatnya,” bebernya.
H. Rakman juga mengatakan, di dalam tahun 2020 ini Desa Kedung Jeruk mendapatkan Kouta 400 bidang.
“Nanti kami untuk menyelesaikan target itu di bantu oleh Tim 4 dari BPN,” pungkas H. Rakman (rian/lalan)