Penyerahan Sertifikat PTS Desa Kedung Jeruk – Cibuaya.
Karawang – Jabarexposeraya. Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah suatu program serentak yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan hak atas suatu tanah milik masyarakat secara gratis.
Diharapkan pada tahun 2025 nanti, seluruh tanah di Indonesia telah memiliki sertifikat resmi.
Program ini bisa diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat. Maka dari itu, bagi yang belum memiliki sertifikat tanah, Anda bisa memanfaatkan program ini untuk mendapatkan sertifikat resmi secara gratis.
Sejumlah 50 buah sertifikat pengusulan waktu tahun 2018 dibagi untuk masyarakat oleh Wakil Ketua Komisi 2 DPR RI. H. Saan Mustofa Msi, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat serta Kepala BPN Kabupaten Karawang, di aula kantor desa Kedung Jeruk Kecamatan Cibuaya, Rabu (23/2/2022).
Kepala Desa Kedung Jeruk, H. Rakman ditemui saat pembagian mengatakan dengan dibagikannya sertifikat tanah ini diharap bisa memberikan kepastian akan kepemilikan tanah, yang natinya tentu saja dasar hukum atas hak tanahnya jelas,
“Tentu saja kita berharap dengan pembagian sertifikat ini seluruh masyarakat Desa Kedung Jeruk yang belum memiliki juga akan segera menyusul mengurus bisa melalui PTSL ini,” harap H. Rakman lagi. (Rian)