Satres Narkoba Polres Indramayu Tangkap 24 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
INDRAMAYU, jabarexposeraya.com – Satres Narkoba Polres Indramayu terus melakukan upaya dalam pengungkapan kasus narkoba, guna meminimalisir penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Indramayu. Jum’at, (24/06/22).
Kapolres Indramayu, AKBP. Lukman Syarif, melalui jajaran Satres Narkoba, dengan Kasatres Narkoba AKP. Heri Nurcahyo. SH, dalam tiga bulan terakhir ini berhasil mengungkap 20 kasus penyalahgunaan narkoba yang tersebar di 13 kecamatan di Indramayu.
Heri menyampaikan, Kecamatan – kecamatan yang disinyalir menjadi tempat beredarnya narkoba tersebut adalah, Indramayu, Silyeg, Karangapel, Jatibarang, Terisi, Patrol, Sukra, Arahan, Kroya, Krangkeng, Kedokan Bunder dan Haurgeulis.
”Modus yang dilakukan dalam peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Indramayu masih menggunakan modus lama, yaitu peredaran sistem tempel atau peta dan Jastip. Untuk peredaran obat keras dilakukan dengan transaksi langsung.” Ujar Heri
Heri juga mengungkapkan bahwa peredaran narkoba diwilayah Indramayu sudah sangat mengkuatirkan, karena yang menjadi sasaran peredaran nya sudah tidak melihat dari golongan mana dan siapa.
Barang bukti yang berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Indramayu, Sabu 69,42 gram, Ganja kering 187,97 gram, Tramadol 9. 656 butir dan Hexymer 13. 833 butir. Dengan jumlah tersangka sebanyak 24 orang laki-laki.
Dan masing masing terancam dengan hukuman pasal 111 dan atau pasal 112 atau pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman 4 tahun sampai dengan 20 tahun dan denda antara 800 juta sampai dengan 10 milyar rupiah.
(Boy)