Dispangtan Purwakarta Gelar Penyuluhan Kepada Kelompok Tani Libatkan Kejari
Purwakarta, Jabarexposeraya. – Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) setempat gelar penyuluhan hukum untuk Kelompok Tani (Poktan) penerima bantuan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier (RJIT) dan Jalan Usaha Tani (JUT) pada alokasi DAK tahun 2022 dengan melibatkan Jajaran Kejaksaan Negeri ( Kejari) Purwakarta.
Agenda yang digelar di Rumah Makan Saung Erna, Desa Kertajaya, Kecamatan Pasawahan, Selasa (20/09/2022) itu diikuti oleh puluhan kelompok tani yang ada di Purwakarta. Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan, diantaranya Kasi Intel Kejari Purwakarta Febrianto Ary Kustiwan dan dari Dispangtan Purwakarta hadir Kabid SDP H. Erlan Diansyah mewakili Kadispangtan Purwakarta Sri Jaya Midan.
Dalam penyampaian materi, penyuluhan hukum dan dialog dengan para petani Febrianto menekankan bahwa kehadiran Kejaksaan kepada para petani sebagai Jaksa Sahabat Petani. “Ini dalam rangka memberikan pembinaan masyarakat taat hukum khususnya kepada para petani serta mencegah terjadinya penyimpangan atau pelanggaran hukum pada penyaluran bantuan pemerintah di bidang pertanian,” kata Kasi Intel.
Sementara, dalam keterangannya, Kadispangtan Purwakarta Sri Jaya Midan melalui Kepala Bidang Sumber Daya Pertanian (Kabid SDP) H. Erlan Diansyah mengatakan, dengan penyuluhan hukum ini para petani diharapkan dapat menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya sebagai warga negara yang taat hukum.
Menurut Erlan, penyuluhan hukum ini juga merupakan kegiatan penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Diharapkan dengan kegiatan penyuluhan hukum ini, para petani menjadi tahu tentang segala peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Targetnya, setelah penyuluhan hukum ini para petani menjadi paham tentang materi dan muatan yang terkandung dalam suatu peraturan perundangan, dan hal ini dapat menjadikan para petani tergerak untuk menghargai dan patuh pada aturan hukum yang berlaku,” kata Erlan Diansyah.(02)