Purwakarta

Terkait Kejiwaan Anak Pelaku Pembunuhan Ibu Kandung, Polres Purwakarta Akan Datangkan Dokter Ahli

Bagikan ke:

PURWAKARTA, jabarexposeraya.com – Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta masih mendalami kejiwaan pelaku anak yang membutuh ibu kandungnya sendiri, di Kampung Ngenol, Desa Gununghejo, Kecamatan Darangdan, Kabupten Purwakarta, pada Selasa, 20 September 2022 kemarin.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan pihaknya saat ini masih mendalami kejiwaan tersangka berinisial TS (26) dengan bakal menghadiri dokter sebagai saksi ahli dalam perkara ini.

“Dalam proses penyidikan kasus anak bunuh ibu kandung ini kita bakal hadirkan dokter sebagai saksi ahli. Bila perlu kita siapkan dua dokter sebagai pembanding,” ucap pria yang akrab disapa Edwar itu, pada Sabtu, 24 September 2022.

Hal tersebut dilakukan, kata dia, berdasarkan keterangan sementara dari para tetangga dan orang terdekatnya, memang betul pelaku memiliki riwayat pernah berobat.

“Pelaku memiliki riwayat pernah berobat, untuk itu kita bakal hadirkan dokter sebagi saksi ahli apakah betul tersangka ini memiliki riwayat penyakit kejiwaan atau tidak,” jelas Edwar.

Sementara, berdasarkan keterangan pelaku, kata Edwar, pelaku tega melakukan perbuatan keji itu karena sering dimarahi oleh ibunya.

“Pelaku mengaku, Dia marah atau jengkel terhadap ibunya karena sering dimarahin sehingga luapan emosi itu tidak terkendali,” sebut Kapolres yang dikenal murah senyum itu.

Saat ini, lanjut Edwar, status pelaku sudah naik jadi tersangka, sambil menunggu keterangan medis atau riwayat bahwa betul si pelaku pernah terindikasi ada gangguan jiwa.

“Sementara untuk tersangka kita kenakan pasal 338 dengan ancaman hukuman kurang lebih 15 tahun,” tutur AKBP Edwar Zulkarnain.

(Boy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.