JabarPurwakarta

6 Anggota DPRD Tidak Penuhi Panggilan Ketua BK DPRD Purwakarta

Bagikan ke:

PURWAKARTA, jabarexposeraya.com – Karena tidak hadir pada sidang Paripurna TK II yang MEMBAHAS Raperda PPA 2021 dan Raperda PSU yang di gelar pada tanggal 12 dan 14 September lalu, 10 anggota DPRD Purwakarta dipanggil Ketua Badan Kehormatan (BK), Andriyani.

Dari 10 anggota DPRD yang dipanggil BK hanya 4 orang yang hadir, selain itu, pemanggilan tersebut masih dalam proses klarifikasi.

Ketua BK Andriyani menyampaikan bahwa anngota dewan yang tidak memenuhi panggilannya, harus bisa membuktikan alasan ketidakhadirannya, dan bagi yang sakit harus ada surat keterangan sakitnya.

Diketahui pemanggilan oleh BK DPRD itu dilakukan setelah adanya aduan aduan dari masyarakat atas dugaan kode etik dan tata tertib dalam melaksanakan rapat paripurna yang dilakukan 24 anggota DPRD Purwakarta.

Andriyani mengatakan bahwa pemeriksaan tersebut membutuhkan waktu karena memeriksa pelaporan maupun terlapor, dan dalam waktu dekat juga akan menindaklanjuti dengan meminta keterangan.

“Pemanggilan ini 3 kali, dan yang hadir hari ini hanya r orang dari 10 orang yang dipanggil, adapun ke 4 anggota dewan yang hadir adalah, H. Asep Abdulloh, Lina Yulikyani, Hj. Ina Herkuna dan Yadi Nubrahrum.” Ucapnya.

Selain itu dalam surat pemanggilan tersebut dituliskan menindaklanjuti surat aduan dari Forum Masyarakat Purwakarta (Formata) dengan nomor surat 015/Format/IX/2022.

(Boy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.