Jabar

Pengamat Kebijakan Publik: Stop polemik mutasi ASN

Bagikan ke:

Stop polemik mutasi ASN

Oleh. : Agus M. Yasin (pengamat kebijakan publik)

Menanggapi silang pendapat mengenai mutasi, termasuk sentimen negatif yang dituduhkan terhadap Bupati terkait pemindahan tugas 7 orang yang mereka sebut “pahlawan pendapatan”.

Boleh boleh saja dilampiaskan dengan segala bentuk kekecewaan. Seperti yang dilakukan pimpinannya mengajukan pengunduran diri dari jabatannya, namun akhirnya ditarik kembali ajuan pengunduran diri itu.

Dari cara seperti ini sudah terlihat sikap inkonsisten seorang pejabat, belum melihat ke belakangnya. Menurut informasi dan penelusuran, sewaktu ke 7 orang dibawa pindah dari BKPSDM ke Bapenda untuk menyingkurkan 7 orang yang sudah ada diduga juga tanpa prosedur.

Jadi kalau mengorek ngorek prosedural mutasi dan rotasi, rasanya yang dilakukan oleh Bupati belakangan ini sesuai mekanisme. Tidak seperti jauh sebelumnya, mutasi dan rotasi diduga syarat dengan pengaturan terselubung, bahkan sudah bukan rahasia lagi bahasa harus ada “rujukan” menjadi ungkapan.

Lalu kekecewaan itu disandingkan dengan prestasi kerja dalam mendorong pendapatan asli daerah, yang menurutnya memperoleh surplus.

Ukuran surplus itu, apakah dari target satu periode atau sampai masa berakhirnya pengrlolaan APBD ?

Perlu diketahui bahwa surplus adalah perbedaan selisih lebih antara pendapatan dan belanja untuk satu periode pelaporan. Contoh sederhana dari surplus adalah, ketika Anda memiliki kelebihan sisa uang setelah membeli barang.

Lantas bagaimana laporan realisasi anggaran bisa dikatakan surplus, jika periodisasi pelasanaan APBD TA 2022 masih berjalan.

Kesimpulannya bahwa persoalan mutasi ASN selain merupakan hal wajar, bisa juga karena “cause and effect”. Dan menyangkut sebutan “pahlawan pendapatan”,

mari kita ukur kepahlawanannya dengan fasilitas dan tunjangan yang didapat mereka per bulannya, agar semua bisa melihat kepetutannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.