Tidak Ada Kesepakatan Dalam Mediasi Sidang Ke 5 Gugatan Cerai Anne Ratna Mustika
PURWAKARTA, jabarexposeraya.com – Sidang ke 5 lanjutan gugatan cerai Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika terhadap Dedi Mulyadi berlangsung hari Rabu, 16 November 2022.
Diketahui Teh Anne datang sendiri, sedangkan Dedi Mulyadi ditemani dua pengacaranya.
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengatakan, dalam mediasi tadi tidak ada kesepakatan. Tapi sesuai dengan hasil proses mediasi tadi, ada satu poin yang disepakati tidak masuk dalam materi gugatan.
“Tentang hak asuh anak, tidak ada lagi tuntutan hak asuh anak, jadi anak boleh dalam pengasuhan oleh saya dan ayahnya,” Ungkap teh usai keluar dari ruangan sidang utama.
Teh Anne menyebutkan soal materi gugatannya antara lain, yang pertama adalah bahwa dalam rumah tangga yang kami bangun selama beberapa tahun ini mengalami permasalahan yaitu, perselisihan dan cekcok yang ditimbulkan dari perbedaan prinsip dan percocokan yang terus menerus.
Kedua adalah kewajiban sebagai suami yang tidak dilaksanakan yaitu kewajiban menafkahi lahir dan batin.
Anne juga mengakui kejadian KDRT secara psikis itu terjadi berulang dan sudah lama dilakukan suaminya itu
“Itu materi ketiga gugatan, sikap yang tidak baik, itu lebih pada apa ya, KDRT secara psikologis.” Pungkasnya
Sementara itu terkait ucapan Teh Anne yang menyebutkan tidak dikasih nafkah, Dedi Mulyadi mengakan bahwa segala kebutuhan Bupati Purwakarta Ambu Anne sudah dibiayai negara.
“Kebutuhan Ambu Anne itu, baik makan, baju, atau yang lainnya itu semua dibiayai oleh negara.” Ucap Dedi.
(Boy)