Sekda Purwakarta Diduga Langgar Kode Etik ASN
PURWAKARTA, jabarexposeraya.com – Viralnya pemberitaan Klarivikasi Dedi Mulyadi yang melibatkan wakil Bupati, H Aming dan Sekda Purwakarta Norman Nugraha dan Ketua DPRD Ahmad Sanusi dalam konten kanal you tube Dedi Mulyadi terkait Hutang DBHP yang beberapa waktu lalu dinilai pengamat dan pemerhati Purwakarta Nurhadi tidak relefan, terutama kehadiran Sekda Purwakarta Norman Nugraha.
Menurutnya. Norman diduga Melanggar kode etik, pasalnya Sekda Purwakarta tersebut diduga hadir tidak meminta ijin terlebih dahulu kepada Bupati Purwakarta Hj.Anne Ratna Mustika selaku pimpinan nya.
Nurhadi mengatakan, dalam dunia profesi itu ada Kode etik nya termasuk bagi ASN. Secara umum, kode etik ASN tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Undang-undang ini menyebut kode etik bersamaan dengan kode perilaku.
“Kode etik dan kode perilaku yang diduga dilanggar tertuang dalam UU ASN berisi pengaturan perilaku agar pegawai ASN diantaranya,
a) melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi;
b) melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin;
c) melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan; melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d) melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau pejabat yang berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika pemerintahan;
e) menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara;
g) menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya;
i) tidak menyalahgunakan informasi intern negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain;
j) memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN; dan
k) melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin Pegawai ASN.
dan sealin itu Kode etik ASN pun diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004,” Tutur Nurhadi.
Peraturan ini membagi kode etik ASN menjadi etika dalam bernegara, berorganisasi, bermasyarakat, diri sendiri, dan sesama pegawai. Kode etik tersebut tertuang dalam Pasal 8 hingga 12.
“Kode etik tersebut ditetapkan berdasarkan karakteristik masing-masing instansi dan organisasi profesi,” ungkapnya
Adapun Sanksi pelanggaran kode etik ASN lanjut Nurhadi.
Terdapat sanksi bagi ASN yang melanggar kode etik. Selain sanksi moral, yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi administratif berupa hukuman disiplin yang mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021. Bupati harus segera mengambil sikap.
“Tingkat hukuman disiplin terdiri atas, hukuman disiplin ringan; hukuman disiplin sedang; atau hukuman disiplin berat.
Hukuman yang diberikan tergantung dari jenis pelanggaran yang telah dilakukan.” Pungkasnya
Sampai narasi diterbitkan awak media belum berhasil mengkonfirmasi Sekda Purwakarta atas kehdirannya di Stasion Coffe bersama Dedi Mulyadi dan Wakil Bupati Aming dan Ketua DPRD Purwakarta H. Ahmad Sanusi.
(Boy)