Wow… Dana Pilkada Jadi Alat Bukti Tergugat Nafkahi Penggugat
PURWAKARTA, jabarexposeraya.com – Sidang gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap suaminya Anggota DPR RI Dedi Mulyadi
Kembali Digelar di Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta, Rabu,(1/2/2023)
Sidang kali ini dengan agenda menghadirkan dua saksi dari tergugat yakni Nono dan Aep dari satu anggota Polisi Polres Purwakarta.
Didalam persidangan kuasa hukum Anne Ratna Mustika mempertanyakan kepada saksi dari anggota Polri soal izin dari atasan untuk menjadi saksi di sidang gugatan cerai ini.
“Tadi kita mempertanyakan kepada hakim saksi dari anggota Polri sudah ada surat izin atau belum dari atasannya untuk menjadi saksi disini,”ungkap Ambu Anne didampingi kuasa hukumnya.
Karena menurut aturan kesatuan saksi sebagai anggota Polri itu harus ada izin dari kesatuannya yaitu dari atasannya.
“Tapi tadi saksi yang satu ini tidak bisa memperlihatkan kepada hakim bahwa dia sudah diberikan izin dari kesatuannya yaitu dari izin dari atasannya,”katanya.
Lebih lanjut dikatakan, pihak tergugat itu menyampaikan dia menafkahi saya dengan dasar biaya Pilkada dijadikan bukti untuk memberikan nafkah.
Kemudian ada juga dia mengklaim Rp 1 miliar dibebankan kepada saya sebagai nafkah untuk membayarkan hutangnya saudara haji Aming sebagai wakil bupati.
“Saya juga enggak paham, ya nanti itu pertimbangan Hakim Apakah kemudian biaya Pilkada itu bisa disebut sebagai biaya nafkah rumah tangga saya sebagai istri ataukah Seperti apa,” Ucapnya.
(Boy)