Pernyataan Ketua DPRD Permalukan Dirinya Sendiri
PURWAKARTA, jabarexposeraya.com – Pernyataana Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta Ahmad Sanusi setelah diperiksa Kejaksaan Negeri Purwakarta
Kamis tanggal 9 Februari 2023, cukup menggelikan dan mempermalukan dirinya sendiri.
Dalam penjelasannya kepada media setelah diperiksa Kejaksaan, Ketua DPRD Purwakarta Ahmad Sanusi menjelaskan ikhwal kegagalan Rapat Paripurna tahap II tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran TA 2021. Bahkan menganggap Rapat Paripurna pada tanggal 14 September 2022 Ahmad Sanusi mengatakan fiktif.Yang menjadi Pertanyaannya, apakah Ahmad Sanusi membaca dengan jelas dan mengerti maksud dari pasal pasal dalam Tatib DPRD itu ?
“Jangan jangan dia tidak paham. Pertama, dia berasumsi bahwa gagalnya Rapat Paripurna pada tanggal 12 September 2022 karena dibatalkan yang bersangkutan sebagai Ketua DPRD, atas kesepakatan unsur pimpinan. Sesuai aturan yang menjadi ketentuan, bahwa Rapat Paripurna DPRD dilaksanakan atas persetujuan BAMUS, begitupun jika ada pembatalan. Kedua, Rapat Paripurna dilaksanakan atas undangan Ketua atau Wakil Ketua Pimpinan DPRD. Begitupun pelaksanaannya, Rapat Paripurna DPRD dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua Pimpinan DPRD.Maka kalau ungkapan Ketua DPRD Purwakarta seperti itu, jelas yang bersangkutan itu gagal faham dan tidak mempermalukan dirinya sendiri.” kata Pengamat Kebijakan Publik Agus M Yasin.Kamis (9/2).
Dikatakan Agus M Yasin, Sekelas Ketua DPRD yang menyandang predikat sarjana, tanpa sungkan mengungkapkan pendapat yang salah. Lebih parah lagi, penjelasannya terkesan asal bunyi.
“Harusnya Ketua DPRD baca dulu Tata Tertibnya atau tanya pada anggota DPRD yang hapal, sebelum membuat pernyataan. Agar tidak membuat malu daerah.”Ungkap Agus M. Yasin.
(Boy)