Agus Supriatna : Ketok Palu Sudah Tapi Perceraian Belum Terjadi
Purwakarta, Jabarexposeraya. – Penasehat Hukum Kang Dedi Mulyadi (KDM) H.Agus Supriatna SH menilai, meskipun sudah vonis cerai tapi belum ada kekuatan hukum karena pihak tergugat akan melakukan banding pada hari Jum’at ( 03/03/2023) mendatang.
Hal itu dikemukakannya kepada Jabarexposeraya com di kantornya Rabu (22/02/2023).
Menurutnya, setelah mendengarkan hasil keputusa Insya Allah akan mengajukan upaya banding pada 3 Maret mendatang.
Banding di ajukan, lanjut dia, karena ada pertimbangan majelis hakim yang tidak berdasarkan fakta fakta di persidangan.
Dijelaskannya, bahwa hakim seharusnya memperhatikan SE MA RI No 1 tahun 2022, dalam kamar Pengadilan Agama, menyebutkan bahwa pertengkaran yang terus menerus atau berpisah ranjang harus sudah berjalan minimal 6 bulan berturut, sebelum gugatan di ajukan.
Ia menambahkannya, berpisah bulan Mei di ajukan awal September.
Selain daripada itu, dioersidangan tidak terbukti ada pertengkaran terus menerus.
Atas tiga pertimbangan itulah maka Tergugat akan mengajukan banding. Dengan demikian belum ada kekuatan hukum tetap dalam
Gugatan cerai Anne Ratna Mustika dengan KDM dalam Perkara No 1662/Pdt.G/2022/PA.PWk.
Setelah sidang dilaksanakan berkali kali maka pada Rabu (22/02/2023) gugatan cerai itu di kabulkannya.(01)