Terkait Dugaan Dana Hibah 10 Milyar, Bupati Karawang Cellica Nurrahdiana Dilaporakan Kang Una Ke Kejaksaan Negeri Karawang
KARAWANG, jabarexposeraya.com – Seorang warga melaporkan dr. Hj Cellica Nurrahdiana selaku Bupati Karawang ke Kejaksaan Negeri Karawang, terkait dugaan dana hibah 10 milyar dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang ke Polda Jawa Barat
Warga tersebut bernama Ujang Nurali biasa di sapa Kang Una beralamat dikampung Citarum Rt/Rw 001/002 Desa Tamansari Kecamatan Pangkalan Kabupaten Karawang Propinsi Jawa Barat
Menurutnya, dengan adamya dana hibah 10 milyar ke Polda Jawa Barat (Jabar) telah menyakiti hati warga Karawang, terbukti banyaknya protes dari nitizen dan adanya unjuk rasa atau demo warga Karawang ke kantor Bupati Karawang.
Lanjut Kang Una, sumber dana hibah yang sudah diberikan oleh Bupati Karawang sebanyak 10 milyar merupakan dana yang sangat fantastis, tentunya dana sebesar itu sebenarnya dapat digunakan untuk keperluan dan kepentingan lain dalam menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintahan daerah yang dapat mendukung terselenggaranya fungsi Pemerintahan seperti, peningkatan dan pelayanan kesehatan, pendidikan, sosial dan pembangunan infrastruktur, pertanian dll. yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan program prioritas pemerintah pusat adalah pemulihan perekonomian nasional.
” Oleh karena itu, saya sebagai masyarakat menilai Bupati Karawang (Cellica Nurrahdiana. red) telah keliru dan ceroboh melakukan tindakan dan kebijakan alokasi anggaran Pemerintah Daerah walaupun memiliki ketetapan yang spesifik dalam pengelolaan dana tersebut. Bukan hanya didasarkan Sah sah saja, kecuali Pemkab Karawang telah selesai melakukan semua pemenuhan kebutuhan Pemerintah Daerah dari belanja urusan wajib dan belanja urusan pilihan. sebagai orang nomer satu di Karawang, Cellica tidak dapat memilah milah program yang lebih prioritas dan program yang menjadi pilihan”, ungkap Una.
“Juga kami menduga adanya maladministrasi dalam bantuan hibah 10 milyar dari Pemerintah Daerah Karawang ke Polda Jabar ini, sehingga disinyalir telah melanggar Permendagri No 13 tahun 2018 tentang perubahan ketiga atas peraturan Menteri Dalam Negeri No 32 tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.”, ujar Una.
“Atas dasar itulah kami melaporkan Cellica Nurrahdiana selaku Bupati Karawang ke Kejaksaan Negeri Karawang”, Pungkasnya. (Rian)