Jabar

Pengoplos Beras di Bekuk Polres Subang

Bagikan ke:

Subang, Jabarexpose.com – Unit Tipidter Satreskrim Polres Subang menggerebek salah satu pelaku usaha suplayer beras berada pasar Pamanukan Kabupaten Subang Jawa Barat, pasalnya si pelaku usaha beras yang diamankan tersebut telah melakukan kecurangan beras yang akan dijualnya terlebih dahulu dilokasi gudangnya, beras premium dioplos dengan beras Bulog.

Praktik usaha yang dijalankan oleh BHR ( 65 ) tahun, yang tujuanya mencari keuntungan dengan cara mengoplos beras mau jualnya, namun akhirnya atas kecurangan malah BHR ditangkap Polisi dilokasi gudang tempat usahanya digerebek diamamankan Unit Tipdter Satreskrim Polres Subang, pada waktu penggerebakan selain menangkap tersangka BHR berikut dengan barang bukti yaitu beras sudah dalam karung karung bertuliskan beras Bulog, bahkan ada juga beras yang sudah siap dijual dengan menggunakan karung bermerk Premium, serta ditemukan juga peralatan yang biasa gunakan produksinya seperti sekop,timbangan elektrik dan mesin jahit.

Kapolres Subang AKBP Sumarni yang memimpin jalannya Confrence Pers, Selasa (07/03/2023) mengatakan, bahwa kegiatan pengoplosan dilakukan tersangka BHR sejak Januari sampai Febuari, yaitu mengoplos jenis beras SPHP Premium dengan kwalitas beras rendahan, yang dipasarkanya dengan harga jual/1 Kg Rp. 10.400 sampai harga Rp.11.000.

Padahal berdasarkan harga dari Bulog 1Kg Rp.9050, jadi selisihnya dengan harga Bulog Rp.1500.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya tersangka BHR dijerat Pasal 382 KUHP atau Pasal 62 Ayat 1 Junto Pasal 8 UUD No : 99 tentang undang undang perlindungan konsumen.(M.Rahmat).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.