Purwakarta

Pabrik Kertas PT Assapaper Sejak 2019 Belum Perpanjang Izin Ipal

Bagikan ke:

Purwakarta, Jabarexposeraya . – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Deden Guntari mengakuinya,bahwa pabrik pembuatan kertas pembungkus PT Assapaper sejak tahun 2019 lalu hingga sekarang belum mengantongi persetujuan teknis (Perteks) Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Purwakarta.

Hal itu dikatakannya melalui Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Iwan Sobarna dan Kepala Bidang Pengendalian, Pencemaran Kerusakan Lingkungan (P2KL) Agung Mutaqin,kepada Jabarexposeraya Senin (6/3/2023).

Menurutnya, jika sampai enam bulan kedepan tidak menyelesaikan persyaratan kelengkapan pengelolaan limbahnya maka terancam di tutup.

Ia menambahkanya, bahwa Dinas Lingkungan Hidup sudah memberikan peringatan kepada PT Assapaper yang belum memenuhi syarat dalam pengelolaan limbah cairnya.

“Ya, kami sudah memberikan surat peringatan kepada PT Assapaper terkait pengelolaan limbah cairnya,” kata Iwan

Menurutnya, bahkan DLH sudah menyerahkan masalah yang terjadi di PT Assapaper kepada bagian Penegakan Hukum (Gakum) Dinas Lingkungan Hidup.

Salah seorang anggota Gakum LH Iwan Sobarna yang juga sebagai Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas membenarkan bahwa PT Assapaper sejak tahun 2019 belum mendapatkan persetujuan teknis untuk Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sehingga selama ini mereka berproduksi sebagai ilegal.
Iwan mengakui bahwa PT Assapaper sebelumnya sudah mengantongi Ijin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) tapi ijin itu sudah berakhir di tahun 2019.

Dijelaskan, setelah IPLC nya habis, PT Assapaper memang pernah mengajukan permohonan Perteks IPAL tapi oleh dinas belum bisa dikeluarkan karena salah satu persyaratan yaitu bak biologi belum mereka dirikan.

Menurutnya, jika PT Assapaper mengindahkan surat teguran dari DLH ini dalam waktu 180 hari, maka kami tak segan akan menutup pabrik tersebut.

Hal senada disampaikan Agung Mutaqin yang mengatakan PT Assapaper sudah melanggar Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.(01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.