Dijumaat Curhat Kapolres Subang Berantas Jual Miras Wilkum Polsek Jalancagak
Subang, Jabarexposeraya.com – Atas dasar yang menjadi keluh kesah dari warga Desa Bunihayu, Kecamatan Jalancagak Kab.Subang, disaat kegiatan jumat curhat di Masjid Darussalam, yang secara langsung warga sampaikan kepada Kapolres Subang, AKBP. Sumarni S.Ik, S.H, M.H, bahwa diwilayah tersebut masih terdapat pelaku usaha menjual Minuman Keras ( Miras ), bahkan di bulan ramadhan juga masih berjalan dbeberapa titik lokasi penjualan Miras di wilayah hukum Polsek Jalancagak Polres Subang.
Dengan apa yang menjadi keluhan warga tersebut, Kapolres Subang, tanggap dengan langsung memerintahkan Kapolsek Jalancagak guna menindaknya
dengan keberadaan Para Penjual Miras sesuai dengan keluhan warga.
Yang langsung ditindak lanjuti Kapolsek Jalancagak Kompol Bony, melalui Kanit Reskrim Polsek Jalancagak, lakukan Patroli KRYD di Wilayah Hukum Polsek Jalancagak, Jumat malam (24/3/2023).
Pada kegiatan Patroli KRYD digelar malam itu juga pihaknya langsung mengamankan Puluhan Botol Miras ( 70 botol ) Miras dari berbagai jenis,” ujarnya.
Dari para penjual Miras dilokasi berbeda masih Wilayah Hukum Polsek Jalancagak Polres Subang.
Pada bulan Ramdhan disaat kita semua umat Muslim menjalankan Ibadah Puasa tentunya jangan terdapat lagi yang menjual Miras dibulan suci ini, atau jangan sampai ada yang mengkonsumsi Miras
“Setelah ada aduan dari masyarakat di kegiatan Jumat Curhat kemarin, Terlebih dahulu kami melakukan meyelidikan dan setelah itu ada beberapa tempat penjual miras, dan kami amankan sebanyak 70 botol miras dari berbagai jenis,” katanya seraya menyebutkan,
juga menghimbau kepada penjual miras tersebut agar tidak lagi menjual miras di saat bulan puasa.
Kesempatan itu juga, Bonny, menambahkan bahwa Patroli KRYD Jajaranya dari Polsek Jalancagak Polres Subang akan terus dilaksanakan selama bulan suci ramadhan,hal ini kami laksanakan dalam rangka guna antisipasi Curat, Curas dan Curanmor (C3) . ( M Rahmat )