Purwakarta

Aktivis Purwakarta Pertanyakan Ketahanan Pangan DD Desa Linggarsari Kec Plered

Bagikan ke:

PURWAKARTA, jabarexposeraya.com – Ketahanan pangan desa adalah kemampuan suatu desa atau komunitas desa untuk memenuhi kebutuhan pangan penduduknya secara mandiri dan berkelanjutan, dengan memperhatikan ketersediaan, keterjangkauan, kualitas, serta nilai gizi dari pangan yang dihasilkan.

Saat ini program ketahanan pangan yang bersumber dari Dana Desa (DD) di Kabupaten Purwakarta menjadi sorotan publik

Salah satunya, menurut informasi yang beredar menyebutkan anggaran ketahanan pangan DD di Desa Linggarsari Kecamatan Plered Kabupaten Purwakarta itu dipertanyakan alokasi anggaran tersebut.

Aktivis Purwakarta Cep Jenar mengatakan, anggaran ketahan pangan di desa linggasari sebesar Rp 90 juta yang bersumber dari dana desa (DD) diduga ada indikasi penyelewengan anggaran.

Dirinya mengatakan seperti itu berdasarkan informasi dan hasil investigasi survei di lapangan ke desa Linggarsari Plered Purwakarta.

“Anggaran tersebut dialokasi untuk penggemukan domba, namun saat ini domba nya di mana, Bahkan mendapatkan informasi anggaran ketahanan pangan ada yang dikelola oleh perangkat desa,”katanya.

Sekedar informasi, Program ketahanan yang digelontorkan Pemerintah Pusat untuk kesejahteraan masyarakat dalam ketahanan pangan itu bersumber dari Dana Desa (DD) 20℅.

Hal demikian merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 47 Tahun 2015 atas perubahan Undang-undang nomor 43 Tahun 2012 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.

Sampai berita ini diterbitkan Kepala Desa Linggarsari belum bisa dikonfirmasi.
(Boy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.