JabarPurwakarta

KMP Akan Laporkan Inspektur Inspektorat Purwakarta, Terkait DBHP

Bagikan ke:

PURWAKARTA, jabarexposeraya.com – Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP) menyampaikan akan segera berkoordinasi dengan Aparat Penegak hukum, segera telusuri kemana aliran dana DBHP TA 2016, 2017, dan 2018?. Penyaluran DBHP dilakukan berdasarkan prinsip “Based on Actual Revenue”, maksudnya adalah penyaluran DBHP berdasarkan realisasi penerimaan tahun anggaran berjalan. Beberapa kepala Desa membenarkan atas raib nya DBHP yang seharusnya menjadi hak mereka.

Atas surat yang dikirimkan KMP No : 059/KMP/PWK/IX/2023, dan ini penjelasan Inspektur Inspektorat Daerah Purwakarta Nomor : PW.04.02/1428/Inspt-Irban III/2023 : (1) DBHP TA 2016 telah dibayar pada November 2020 sebesar Rp.3.301.251.168 (tersisa Rp.19.478.463.357. (2) DBHP TA 2017 telah dibayar lunas pada bulan April, Mei, Agust, dan September 2019 sebesar Rp.24.473.655.953. (3) DBHP TA 2018 telah dibayar pada bulan April, Mei, Agust, dan September 2019 sebesar Rp.24.189.753.187 (tersisa Rp.257.337.115).

Sementara disampaikan Bupati Anne dalam acara Gempungan di Buruan Lembur, rabu tanggal 26 oktober 2022 di Desa Pasanggrahan Kec.Bojong, DBHP sudah dibayarkan satu kali saja yaitu sebesar Rp.28 M.

Atas fenomenal yang kontradiktif ini, maka KMP berkirim surat kembali kepada Inspektur Inspektorat Daerah Purwakarta No : 064/KMP/PWK/X/2023 untuk meminta penjelasan dimaksud, hal krusial yang diminta KMP adalah bukti transfer dari SP2D sebagaimana yang dijelaskan oleh Inspektur Inspektorat Daerah Purwakarta. Namun sampai hari jumat tanggal 17 November 2023 tidak ada jawaban.

Ketua KMP menyampaikan kepada awak media, patut diduga bahwa yang disampaikan Inspektur Inspektorat tersebut adalah tidak valid, alias kebohongan publik. Maka KMP akan buka laporan kepada Aparat Penegak Hukum dan mengawal nya.

(Boy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.