Jabar

PN Purwakarta Kembali Gelar Sidang Kasus Gugatan PKBM Bina Asih Cibatu

Bagikan ke:

PURWAKARTA, jabarexposeraya.com – Pengadilan Negeri Purwakarta kembali menggelar sidang gugatan PKBM Bina Asih Cibatu, Selasa (15/10/24) siang.

Sebagai informasi PKBM Bina Asih Cibatu di gugat berkaitan dengan keabsahan ijazah salah satu calon Abang Ijo Hapidin yang di curigai adanya ketidaksesuain terkait legalitas PKBM tersebut.

Sidang ke-3 ini dilakukan penyerahan resume yang berisi Pihak Penggugat mengajukan resume kepada terguggat dengan Perkara No 48/Pdt.G/Pn.PWK dengan ditanda tangani oleh Ketua KMP Komisariat Jatiluhur, Sofyan Sauri yang berbunyi:

Pada 15 September 2024 kami berkirim surat kepada PKBM Bina Asih dengan nomor surat 001/KMP/Jatiluhur/IX/2024 perihal permohonan konfirmasi (terlampir)
Pada tanggal 16 September 2024 kami mendapat jawaban dari Ketua PKBM Bina Asih dengan nomor surat 039/PKBM-BA/IX/2024 yang intinya disampaikan bahwa pihak PKBM Bina Asih tidak bisa dan tidak berkewajiban memberikan dokumen yang dipertanyakan kepada pihak ataupun lembaga yang tidak memiliki kewenangan secara Yudikatif dalam memeriksa legalitas PKBM, dikecualikan pada Lembaga Negara yang dalam hal tersebut sedang melaksanakan proses hukum baik pidana maupun perdata (terlampir)

Penggugat mengharapkan Ketua PKBM Bina asih dapat menjelaskan sebaik-baiknya atas beberapa hal yang dipertanyakan tersebut.
Penggugat mengharapkan Ketua PKBM Bina Asih lebih terbuka dan menerima masukan yang positif dari masyarakat.

Usai mediasi pengacara tergugat kepada Monitor Indonesia mengatakan, meski tercapai kesepakatan mediasi antara Penggugat dalam hal ini Sofyan Sauri dengan tergugat PKBM Bina Asih, Denny Ramadhan Sumarna, pihaknya tetap akan melakukan beberapa tuntutan kepada penggugat.

“Walaupun terjadi kesepakatan dalam mediasi. Kami tetap akan melakukan beberapa tuntutan kepada KPM selaku penggugat,” kata Evi.

Menurut Evi, terkait dengan beberapa tuntutan tersebut, ia belum bisa menjelaskan secara rinci apa saja yang akan mereka tuntut.

Namun salah satunya, kata tergugat adalah pemulihan nama kliennya. (Koswara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.