Meningkatnya Pemanfaatan Anak Sebagai Kurir Narkoba Sudah Sangat Menakutkan
Jakarta – Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Aris Merdeka Sirait mengatakan, meningkatnya pemanfaatan anak-anak sebagai kurir dan pengedar Narkoba oleh bandar dan cukong Narkoba di Indonesia sudah sangat menakutkan dan mengancam masa depan anak dan masa depan generasi penerus bangsa.
Fakta dan data yang dimiliki, lanjutnya, oleh pusat data dan Informasi (Pusdatin) Komnas Anak dan sejalan pula dengan fakta dan data yang dimiliki Badan Nakotika Nasional (BNN) menemukan fakta bahwa selain anak dimanfaatkan para oleh para bandar-bandar narkoba kecil dan besar, yang lebih memprihatinkan, anak juga dimanfaatkan dan dikorbankan oleh orangtua kandung sendiri untuk menjadi kurir dan pengedar.
Menurutnya, usia anak yang dilibatkan dan dikorbankan itu berstatus pelajar mulai dari usia 10 hingga 15 tahun.
Selain itu, katanya, juga para cukong memanfaatkan perempuan sebagai ibu khususnya ibu atau perempuan miskin serta perempuan yang berlatarbelakang korban dari Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Hal itu dikatakannya ketika memperingati Hari Anak Nasional di kantornya Minggu (16/7).
Yang menjadi ironis dan mengkhawatirkan kita semua, disalah satu kota kecil Tanjung Balai di Sumateta Utara, Quick Investigator Komnas Perlindungan Anak enam bulan lalu juga menerima fakta dan data hasil dari survey kantor BNN di Kota Administrasi itu melaporkan bahwa dari 300 siswa dan siswi dari 10 SMK dan 1 sekolah Akademi yang tes urine menemukan hanya 1 SMK yang steril atau bebas terhadap Narkoba dan Komnas Perlindungan Anak juga menerima laporan di kota yang sama 41.08 % dari 9.780 siswa siswi SMP dan SMK positif mengginakan narkoba.
Oleh sebab itulah, dari hasil kunjungan Komnas Perlindungan Anak dibeberapa LAPAS di Indonesia khususnya untuk kasus tindak pidana narkoba, rumah tahanan di Indonesia penghuninya didominasi para oleh para pelaku kasus tindak pidana narkoba usia anak, remaja serta perempuan.
Yang sangat perlu diwaspadai oleh aparatur penegak hukum di Indonesia khususnya Direktorat Narkoba Mabes Polri, BNN Serta aparatus penegak hukum lainnya seperti Jaksa dan lembaga kehakiman agar cermat jelih terhadap para cukong dan bandar narkoba yang seringkali memanfaatkan celah-celah hukum untuk menghindari tindak pidana khususnya ketentuan UU Sistim Peradilan Anak dimana anak dalam klasifikasi usia belum cukup 12 tahun dan masih dibawah 14 tahun tidak akan dikenakan hukuman lebih dari 10 tahun .
Rumah dan segala isinya harus dijamin bebas dari narkoba. Rumah dan lingkungan sekolah harus pula menjadi benteng dan garda terdepan untuk menjaga dan melindungi anak serta membekali anak-anak kita dari segala bentuk bujuk rayu dari para cukong dan bandar narkoba yang memanfaatkan anak sebagai pengedarnya. (Rohani)