Dua Pelaku Pengedar Shabu Kembali Di Bekuk Polres Purwakarta
PURWAKARTA – Dua pelaku pengedar narkoba jenis shabu shabu seberat 0,75 gram berhasil di bekuk Polres Purwakarta, Kamis (20/7) sekitar pukul 20.30 wib.
Kapolres Purwakarta AKBP Hanny Hidayat S.ik melalui Kasat Narkoba Polres Purwakarta AKP H. Heri Nurcahyo, Senin (24/7) di Polres Purwakarta mengatakan, dua orang pelaku pengedar narkoba jenis shabu-shabu yang diketahui Vivane(43 Tahun) dan Yudhi Safriyal Muslim (38). Keduanya warga Jalan Wijayakusuma II RT 21/04 Kelurahan Nagritengah Kecamatan Purwakarta.
“Kedua pelaku sudah diamankan untuk di proses lebih lanjut karena pelaku memiliki, menguasai, menyimpan narkotika jenis sabu,”kata Heri.
Lanjut Heri, pelaku menjual narkoba jenis shabu-shabu tersebut kami tangkap Gang Melati 1 Kelurahan Nagri Kaler Kecamatan Purwakarta dan langsung melakukan penggeledahan.
“Diketahui seorang pelaku yang berstatus ibu Rumah Tangga ditangkap saat akan melakukan transaksi ,” ucap Heri
Tambah Heri, Selama penggeledahan ditemukan 2 (dua) bungkus kecil plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis shabu dalam bungkus rokok sampoerna Mild seberat 0,76 gram, dan sebuah handphone merk Nokia.
“Untuk para pelaku tersebut dalam perbuatannya terbukti tertangkap tangan membeli, menerima, menjual, menjadi perantara jual beli atau memiliki, menyimpan serta menguasai narkotika gol I jenis ganja sebagaimana dimaksud dalam Pasal pasal 114 (1) atau 111 (1) UU. RI no. 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.” Katanya.(Gin)