Purwakarta

Sepuluh Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Bekuk dalam Seminggu

Bagikan ke:

PURWAKARTA – Dalam waktu yang relatif singkat Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta kembali mengamankan para tersangka (tsk) penyalahgunaan narkotika.

Tidak tanggung-tanggung dalam waktu seminggu saja petugas telah berhasil mengamankan 10 (sepuluh) orang tsk, 2 diantaranya adalah pasangan suami istri (Pasutri) yang diketahui sebagai warga Jalan Wijayakusuma, Kelurahan Nagri Tengah, Kecamatan Purwakarta.

Adapun 10(sepuluh) tsk tersebut berinisial, AH(23) warga Kp. Penyalin Banyu Ds. Cadas Kertajaya Kec. Telagasari Kab. Karawang, yang diduga sebagai perantara/kurir narkoba, AH ditangkap petugas kedapatan membawa Shabu-shabu seberat 0,3 gram saat berada dipertigaan patung egrang Jln.Jenderal Sudirman Purwakarta sekira pukul 20.00 wib pada Senin 17 Juli 2017 lalu.

Kemudian petugas melakukan pengembangan, alhasil, keesokan harinya telah berhasil ditangkap dua pria yaitu DMW dan RSR yang menguasai Narkotika ditempat berbeda, Kamis (18/07).

DMW(25) yang berperan sebagai kurir berhasil di tangkap di Kampung Rawamekar,Kelurahan Tegalmunjul Purwakarta pada pukul 19.00 wib Dari tangan DMW petugas mendapatkan shabu-shabu seberat 0.54 gram beserta timbangan digital.

Sedangkan RSR(30) diamankan saat berada di Kampung Rawamekar pada pukul 20.30 wib dan kedapatan menyimpan narkotika jenis shabu-shabu seberat 2,71 gram.

Adapun 7 tsk lainnya yang berinisial, RLP (32),
AIP (26), YS (31) yang ditangkap pada Rabu, 19 Juli 2017 pukul 02.00 WIB. Mereka diamankan saat berada di Jalan Raya Sadang, Desa Cibening, Kecamatan Bungursari, Purwakarta.

“Dari 3 Tsk ini petugas berhasil mengamankan barang bukti diduga Shabu-shabu dengan berat 0,6 gram,” kata Kasat Narkoba Polres Purwakarta AKP H. Heri Nurcahyo S.H, Senin (24/07).

Keesokan harinya, Kamis, 20 Juli 2017 Pukul 01.00 WIB, petugas mengamankan R (20) yang Kedapatan membawa 3 bungkus narkotika jenis ganja seberat 15,4 gram.

Setelah itu, sekitar Pukul 02.30 WIB petugas kembali berhasil mengamankan F (24) dengan barang bukti 6 bungkus diduga narkotika jenis ganja dengan berat 30,5 gram.

Untuk tsk R (20) dan F (24) keduanya ditangkap di Gg. Beringin Rt 77/08 Kel. Nagri Kaler Kec dan Kab. Purwakarta.

Tidak berhenti sampai disitu, sekitar Pukul 20.30 WIB, petugas kembali berhasil menangkap pasutri berinisial VOY (43) dan YS (38) yang kedapatan membawa 2 bungkus plastik diduga berisi Shabu-shabu. Dengan berat 0,76 gram, Pasutri tersebut ditangkap di Gg. Melati 1 Kel. Nagri Kaler Kec dan Kab. Purwakarta.

“Dari 10 tsk yang petugas amankan dua diantaranya merupakan residivis dalam perkara penyalahgunaan Narkoba beberapa tahun yang lalu yaitu R alias Gaput dan YS alias Belang,” jelas Kasat Narkoba, Senin (24/7).

Kesepuluh tersangka dijerat dengan Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 (1) dan Pasal 112 (1) Jo Pasal 127 UU dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

AKP H. Heri Nurcahyo S.H menjelaskan, dalam rangka menekan peredaran gelap Narkoba di wilayah hukum Polres Purwakarta, Satres Narkoba Polres Purwakarta sudah berkoordinasi dengan seluruh pihak dipurwakarta Baik dinas terkait. Polisi Militer, Tokoh Agama, Tokoh pemuda juga Tokoh Masyarakat. Karena Narkoba merupakan musuh bersama yg dapat menghancurkan masa depan generasi muda generasi bangsa.

Hal ini sesuai arahan Kapolres Purwakarta AKBP Hanny Hidayat S.ik, M.H untuk mempersempit ruang gerak bandar dan peredaran gelap narkoba di Purwakarta pihaknya akan menyikat habis tanpa tebang pilih.

Ini juga sebagai langkah kongkrit tugas sebagai anggota kepolisian menindaklanjuti perintah Kapolri.

“Sesuai tekad kami. Kami tidak kompromi. Silakan tobat sebelum kami tangkap atau harus kami tangkap supaya tobat,” tegas AKP H. Heri Nurcahyo S.H. (Gingin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.