Purwakarta

Tiga Anggota WN 88 Humas Mabes Polri Gadungan Diamankan Polres Purwakarta.

Bagikan ke:

PURWAKARTA – Entah Berani atau nekad, Tiga orang yang mengaku sebagai anggota Warung Nusantara (WN) 88 Humas Markas Besar (Mabes) Polri, melakukan pemeras terhadap Kepala Desa Karangmukti dan Kepala Desa Cibodas, Kecamatan Bungursari, Purwakarta Jawa Barat.

Ketiga anggota WN 88 Humas Mabes Polri gadungan pemeras dua kades di Purwakarta ini adalah WS alias RD (36), warga Kampung Bukateja RT 004/001 Desa Bukateja Kecamatan Balapulang Kabupaten Tegal, EM (32), warga  Kampung Sukamaju RT 10/05 Desa/Kecamatan Paswahan, Purwakarta dan ES (45), warga Kampung Rawakemplang RT 25/07 Desa/Kecamatan Sukatani, Purwakarta.

“Penangkapan ketiganya dilakukan oleh Timsus Cobra Polres Purwakarta, itu pun hasil penyelidikan sebelumnya.” Ujar Kapolres Purwakarta, AKBP Hanny Hidayat, Selasa (22/8).

Penangkapan ketiga anggota WN 88 Humas Mabes Polri gadungan pemeras dua kades ini, tambah dia, berawal dari Laporan Polisi Nomor : LP/779/VIII/2017/Jbr/Res Pwk, Tgl 20 Agustus 2017.An.Pelapor. Zaenal Abidin (Kades Cibodas) & Laporan Polisi Nomor : LP/780/VIII/2017/Jbr/Res Pwk, Tgl 20 Agustus 2017. An.Pelapor H. Endin Jaenudin (Kades Karangmukti).

“Laporan kemudian ditindaklanjuti, dan tak lama, tim berhasil membekuknya,” kata Kapolres.

Aksi pemerasan anggota WN 88 Humas Mabes Polri gadungan itu, lanjut dia, pertama dilakukan kepada Kades Karangmukti Kecamatan Bungursari, Pada tanggal 13 Juli 2017, sekitar pukul 16.00 WIB, para pelaku mendatangi kantor Desa setempat.

“Disana mereka mengaku dari WN 88 Humas Mabes Polri. Kemudian kepada kades terkait mereka menanyakan tentang pekerjaan jalan yang bersumber dari Dana Desa dan Dana Bantuan Provinsi (Banprov),” jelas Kapolres.

Para pelaku kemudian menyatakan kalau pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan RAB. Terus, mereka mengancam akan memasukan kasus tersebut ke media elektronik.

Supaya kasusnya tak naik ke media elektronik, para pelaku meminta uang sebesar Rp 10 juta. Kades yang ketakutan kemudian melakukan negosiasi, hingga disepakatilah uang Rp 5 juta sebagai pelicin tutup berita.

“Selanjutnya pada 1 Agustus 2017 pukul 16.00 WIB, tersangka bersama rekan-rekannya, waktu itu berjumlah 6 orang, melakukan perbuatan yg sama kepada Zaenal Abidin selaku Kades Cibodas, sehingga yang bersangkutan memberikan uang Rp 2 juta,” ucap Kapolres.

Ketiga pelaku ditangkap di tiga tempat berbeda. Bersama para pelaku, petugas mendapatkan sejumlah barang bukti, diantaranya: Mobil Suzuki Karimun, Nomor Polisi B-1416-FOP warna hitam berikut kunci kontak & STNK, 3 buah kartu tanda anggota Warung Nusantara (WN 88) DIV HUMAS MABES POLRI, 3 lembar sobekan stiker bertuliskan Warung Nisantara (WN 88) DIV HUMAS MABES POLRI dan 2 buah baju warna hitam berlogo TIBRATA & bertuliskan HUMAS MABES POLRI.

“Kini ketiga pelaku sudah mendekam di ruang tahanan Polres Purwakarta,” pungkas Kapolres. (Gin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.