Jabar

Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor Gelar Sidang Kasus Proyek Tol Bocimi

Bagikan ke:

BOGOR – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan atau pungli pada proyek pembebasan lahan untuk pembangunan tol Bocimi di Desa Wates Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, kini memasuki babak baru.

Kasus yang menyeret mantan Kaur Kesra Desa Wates Jaya bernama Anita dan seorang Ketua RT Engkus sebagai tersangka, mulai memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Cibinong.

Dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pelapor alias korban di Pengadilan Negeri Cibinong pada Selasa (22/8), Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Rio D,SH menunda sidang sampai 29 Agustus nanti karena para saksi tidak hadir dalam persidangan.

Karena para saksi tidak bisa hadir, maka sidang ditunda Minggu depan yakni 29 Agustus 2017. JPU dan Pembela diminta ikut berperan menghadirkan saksi agar proses persidangan bisa berjalan,” ucap Hakim Ketua, Rio D,SH sebelum menutup sidang.

Kuasa hukum terdakwa, Irwansyah SH usai menghadiri persidangan mengatakan, dirinya tetap akan mengikuti proses persidangan sampai ada putusan yang mengikat secara hukum ( Inkrah).

Kami tetap akan hadir dalam setiap persidangan, sidang ditunda karena para saksi terlapor tidak hadir, soal apa alasan mereka kita tidak tahu secara pasti,” imbuhnya.

Ditempat yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anita Dian Wardhani SH enggan berkomentar. Meski begitu, dalam sidang nanti pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik dari Polres Bogor sehingga para saksi bisa hadir.

” Sidang ditunda Minggu depan, saya tidak bisa berkomentar soal hal ini,” singkatnya.

Pantauan dilokasi sidang, mantan Kaur Kesra Desa Wates Jaya, Anita binti Duloh dan Engkus selalu Ketua RT yang terpaksa duduk dibangku pesakitan karena kasus yang menjeratnya tampak tertunduk lesu dan langsung masuk kedalam ruang tunggu tahanan dibawah pengawalan petugas sesaat setelah Hakim ketua mengetuk palu dengan putusan sidang ditunda.( Yusup )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.