Lina Yulianti dan Warseno, Antara Apresiasi dan Kecaman
PURWAKARTA-Dua anggota dewan Purwakarta dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Lina Yulianti dan Warseno mendapat apresiasi sekaligus kecamanan dari dua pihak. Pihak yang mengecam adalah rekan-rekan kedua politisi tersebut dari sesama anggota dewan. Sementara pihak yang memberikan apresiasi adalah Entis Sutisna, kuasa hukum Syahrul Koswara, terpidana kasus bimtek fiktif.
Entis Sutisna memandang layak memberikan apresiasi kepada Warseno (Wakil Ketua DPRD Purwakarta) dan Lina, mengingat kedua wakil rakyat itu melontarkan pengakuan jujur saat menjadi saksi dalam sidang Syahrul Koswara dan Kodariah di Pengadilan Tipikor Bandung.
Pengakuan jujur yang dimaksud Entis, yakni ketika Warseno dan Lina mengungkapkan bahwa mereka diperiksa sebagai oleh penyidik Polres Purwakarta di Hotel Ciwareng Inn. Padahal anggota dewan yang lain satu suara dengan mengatakan bahwa pemeriksaan berlangsung di Mapolres.
”Kesaksian para anggota dewan bahwa mereka diperiksa di Mapolres itu tidak benar. Itu pengakuan palsu. Yang benar, adalah mereka diperiksa di Ciwareng Inn. Hanya dua orang dewan yang jujur, yakni Pak Warseno dan Bu Lina,” ungkap Entis. Dia melanjtukan, pengakuan jujur yang dilontarkan Warseno dan Lina tersebut, berakibat kedua politisi tersebut mendapat kecaman dari rekan-rekan sesama anggota dewan, “Keduanya dianggap berkhianat karena memberikan kesaksian yang berbeda dengan rekan-rekannya,” tandas Entis.
Dia melanjutkan, pengakuan jujur lainnya yang diungkapkan Warseno dan Lina, adalah soal pembagian uang dari Kodariah kepada sejumlah anggota dewan. Entis menjelaskan, Warseno dan Lina bersaksi jujur bahwa uang yang diterima dari Kodariah sebesar Rp 1,7 juta bukan pinjaman. Sementara semua anggota dewan sepakat bahwa uang tersebut adalah uang pinjaman.
Lagi-lagi Entis menjelaskan bahwa kesaksian yang benar adalah seperti yang diungkapkan Warseno dan Lina. “Para anggota dewan bias terjerat hokum karena memberikan kesaksian palsu, kecuali Warseno dan Lina,” kata Entis.
Dalam kasus Bimtek fiktif, mantan Sekwan Syaharul Koswara dan Kodariah (event organizer) telah divonis hakim masing-masing 15 bulan daaan 12 bulan. Kepada Jabar Expose Raya, Entis berencana melaporkan unsur pimpinan dan sejumlah anggota dewan yang dinilainya layak dijadikan sebagai tersangka.
“Saya sedang berkonsultasi dengan Pak Syahrul soal rencana ini. Kebetulan kan pak Syahrul sudah ditetapkan sebagai justice collaborator,” kata Entis. Hingga saat ini, dua unsure pimpinan dewan, yakni Syarif HIdayat dan Neng Supartini belum bersedia menanggapi apa yang dilontarkan Entis.(02)