Purwakarta

Kepala Kejari Purwakarta : Awal Tindak Pidana Korupsi Adalah Kesalahan Administrasi.

Bagikan ke:

PURWAKARTA – Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan (TP4D) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta‎ mengumpulkan para kepala desa se-Kabupaten Purwakarta untuk mengikuti sosialisasi pengawalan dana desa di Kejari Purwakarta, Kamis (24/8).

Kepala Kejari (Kajari) Purwakarta Shinta Sasanti SH MH menjelaskan, pemerintah telah menganggarkan dana desa hingga Rp60 triliun. Untuk Purwakarta, dianggarkan Rp148 miliar untuk 183 desa. “Dana desa ini harus digunakan sebaik-baiknya jangan sampai terjadi penyelewengan atau proyek fiktif yang terindikasi pada tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Shinta yang juga Ketua TP4D Purwakarta menjelaskan, TP4D memiliki kewenangan dalam hal pengamanan kebijakan penegakan hukum, termasuk mengawal dan mengamankan serta mendukung keberhasilan pembangunan. “Kami mendukung pembangunan, jadi para kepala desa tidak usah ragu menyerap dana desa apalagi turut memberdayakan masyarakat,” kata Shinta.

Dirinya mengingatkan, pengelolaan dana desa harus memperhatikan benar proses administrasinya. “Awal tindak pidana korupsi adalah kesalahan administrasi. Jadi harus benar-benar diperhatikan jangan sampai menimbulkan kerugian negara yang bisa berdampak pada tindakan pidana,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Purwakarta H Dedi Mulyadi SH memberikan turut arahan terkait pengelolaan dana desa. Dirinya menjelaskan, mindset pengelolaan dana desa harus diubah dari pola konsumsi menuju pola investasi.

“Desa harus memiliki data base prioritas pembangunan. Visinya agar desa menjadi mandiri. Karena itu polanya harus berdasarkan pada manfaat yang bisa diperoleh masyarakat desa hingga 30 tahun ke depan misalnya. Jadi dana desa tak langsung habis dipakai, melainkan menjadi investasi,” kata Dedi.

Untuk mewujudkan reformasi pola penggunaan dana desa, kata Dedi, diperlukan regulasi yang jelas. Hal ini berkaitan dengan program yang tengah dijalankan di Purwakarta yakni Investasi Desa.

“Regulasinya harus jelas, karena ini untuk membangun kekuatan ekonomi yang memiliki daya serap kerja. Kalau pun digunakan untuk pembangunan, pengadaan materialnya harus berasal dari desa dan sekitar desa setempat, sehingga perputaran uang itu terfokus di desa,” ujarnya.(Gin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.