Satresnarkoba Purwakarta Sasar Apotek, Sekolah dan Pusat Kecamatan Yang Ada Di Purwakarta.
PURWAKARTA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purwakarta mencetak dan menyebarkan 1.500 stiker imbauan berisi larangan mendistribusikan, mengedarkan, dan menjual, serta meracik obat-obatan yang terdiri dari 7 macam jenis.
Ketujuh jenis obat-obatan tersebut di antaranya PCC (Paracetamol Caffein Carisopadrol), Magadon dan zat aktif Nitrazepam, Rohypnol dengan zat aktif Flunitrazepam, Celmet 2 mg dengan zat aktif Alprozolam 2 mg, Dekstometorfan, Tramadol produksi PT Promedrahardjo, dan Obat-obatan mengandung Carisoprodol.
Kasat Resnarkoba Polres Purwakarta AKP Heri Nurcahyo SH mengatakan, stiker imbauan ini merupakan instruksi langsung Kapolres Purwakarta AKBP Dedy Tabrani S.I.K M.Si.
“Imbauan ini ditujukan kepada seluruh pengusaha apotek, toko obat atau pedagang obat, para apoteker, dan seluruh masyarakat pada umumnya,” kata Heri.
Dijelaskannya, sebagai langkah awal, striker imbauan yang dicetak sebanyak 1.500 lembar dan dipasang di berbagai pusat keramaian.
“Tadi kita sudah memasang di beberapa tempat, seperti di pusat perbelanjaan yang berlokasi di Jalan Taman Makam Pahlawan, di salah satu tempat hiburan berupa karaoke keluarga, serta di beberapa apotek di sepanjang Jalan Veteran,” ujarnya.
Dirinya menambahkan, larangan dan imbauan pada stiker tersebut dibuat berdasarkan UU No. 5/1997 tentang Psikotropika, dan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Kami berharap stiker tersebut dapat memberikan informasi sekaligus mengedukasi masyarakat terkait obat-oabatan terlarang,” kata dia.
Selain di pusat keramaian, sasaran pemasangan stiker adalah di seluruh kapolsek, instansi, kecamatan, hingga ke desa-desa bahkan sampai ke RT dan RW.
“Kami juga akan menempel stiker hingga ke sekolah-sekolah dan kampus yang ada di Purwakarta,” ucapnya. (Gin)