5 Tersangka Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Purwakarta
Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta meringkus lima tersangka tindak pidana narkotika.
Polisi menangkap kedua yaitu HS alias PT dan AH alias Qinoi saat berada di rumah di kampung Bongas Kidul Kelurahan Sindangkasih, Kecamatan Purwakarta dan ketiga pelaku ditangkap di Kampung Sukamulya ll RT 01/05 Kelurahan Ciseureuh Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta pada, Rabu (27/9) pukul 08.00 lalu.
Kelima tersangka yang ditangkap iyalah WT , MNC alias EK , IJ alias AM, HS alias PT serta AH alias Qinoi.
Kepala Bagian Operasional (KBO) Satnarkoba Polres Purwakarta, IPTU Kuswari mengatakan kelima pelaku tersebut merupakan target oprasi dalam kasus narkoba.
“Setelah petugas kami melakukan penyelidikan seorang pelaku berinisial WT berhasil ditangkap. Dari tangan WT petugas mengamankan barang bukti 3 bungkus kecil plastik berisi shabu,” ungkap Kuswari, Rabu (19/10).
Setelah dlakukan pengbangan, Lanjut dia, anggota mengkap kembali 2 pelaku berinisil MNC alias EK dan IJ alias Am keduanya warga Purwakarta yang ditangkap di Kampung Sukamulya 2 RT 01/05 Kelurahan Ciseureuh Kecamatan Purwakarta, pada Rabu (27/9) pukul 00.30 WIB.
“Dari kedua pelaku kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus kecil plastik berisi shabu yang disimpan dalam bungkus Rokok dan uang tunai Rp700 ribu serta 2 unit telepon seluler ,” Tutur KBO Narkoba Polres Purwakarta.
Dari hasil pengembangan tiga pelaku itu, lanjut dia, mengarah terhadap bandar beinisial Hs alias Pt (36) dan Ah alias Qn yang kami tangkap di rumahnya di daerah Sadang.
“Dari keterangan tersangka barang haram itu didatangkan dari luar Purwakarta dan dijual serta diedarkan di kalangan pegawai pabrik,” paparnya.
Dari pengakuan AH yang merupakan bandar shabu, tambah Kuswari, mengungkapkan bahwa barang haram itu didatangkan dari salah satu Lapas, namun Ah tidak mau menyebutkan dimana tempat lapas itu berada. Pelaku sendiri memesan shabu melalui handphone dengan harga Rp1,2 juta per-gram.
“Sementara barang haram yang dipesanya kemudian disimpan dirumah pelaku Qn yang akhirnya ditangkap oleh anggota kami dengan barang bukti 15 bungkus kecil shabu, ektsasi sebanyak 15 butir dan 2 unit telepon seluler,” tuturnya.
Kelima tersangka dijerat Undang-Undang Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan di atas lima tahun penjara.
“Polisi kini masih mengembangkan kasus ini dengan mencari bandar pemasok shabu di Purwakarta.” pungkasnya. (Gin)