Jabar

Guru SD yang Diduga Memperkosa Muridnya di Bekuk Polresta Bogor

Bagikan ke:

BOGOR – Polresta Bogor Kota dipimpin oleh Kanit PPA telah menangkap MM di rumahnya sekitar Bantarjati Atas Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor, tersangka langsung bersifat kooperatif tanpa melakukan perlawanan, Sabtu lalu.

Penangkapan dilakukan berdasarkan adanya laporan dari Afendi orang tua korban Ys (11 tahun) murid SD BTRJT 1 Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor .

Berdasarkan keterangan yang di peroleh jabarexpose raya.com, tersangka yang merupakan wali kelas korban, yang saat itu kelas 4 SD dan berusia 10 tahun menghampiri korban yang sedang sendiri di kelasnya, karena tidak ikut pelajaran olahraga dengan alasan tidak punya baju olahraga .
Kemudian tersangka yang sudah membawa lakban dan tali rapia membuka dan menempelkan lakban ke mulut korban dan mengikat tangan korban dengan tali rapia dan menyetubuhi korban dengan cara tersangka memasukan batang kemaluan ke dalam lubang vagina korban selama beberapa menit lalu setelah selesai tersangka mengancam korban dengan mengatakan “Jangan bilang siapa siapa , kalau kamu bilang sama orang orang kamu saya bunuh” kata tersangka kepada korbsnnya.
Kemudian tersangka memberikan uang kepada korban namun korban menolaknya. Karena ketakutan korban tak bercerita kejadian itu ke orang tuanya.

Namun setelah bertahun tahun kejadian yang di alaminya diceritakannya kepada orang tuanya. Atas kejadian yang menimpa anaknya itu maka pada 3 September 2017 dilaporkannya ke Polresta Bogor.

Berdasarkan pemeriksaan, tersangka hanya mengakui telah memijit tubuh korban di kursi dan lantai kelas 4 A, namun tidak mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban (Rohani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.