Purwakarta

Siswi SD Dicabuli Kakek usia 55 Tahun

Bagikan ke:

PURWAKARTA-Oknum anggota Linmas di Purwakarta berhasil ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Purwakarta. Karena telah melakukan perbuatan asusila terhadap seorang pelajar Sekolah Dasar (SD) di wilayah Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta.

Kanit PPA Polres Purwakarta Aiptu Agus Permana mengungkapkan, Pelaku bernama Martam (55) warga Kampung Gebang Malang Desa Cipicung Kecamatan Sukatani.

“Pelaku ditangkap petugas dirumahnya setelah di laporkan oleh Ujang yang diketahui merupakan paman dari korban pemerkosaan berinisial S (11) pelajar SD, karena pelaku telah memperkosa korban sejak bulan Oktober lalu,” ungkap Kanit PPA  Polres Purwakarta.

Dijelaskannya, pelaku yang sehari hari sebagai anggota linmas di wilayah Sukatani itu, telah mencabuli anak dibawah umur dan korban adalah tetangga dekatnya yang sehari hari bermain dirumah pelaku bersama cucu pelaku.

“Korban pencabulan ini memiliki jiwa labil karena ditinggal bercerai kedua orang tuanya. Motif pelaku yaitu dengan mengiming imingi korban dengan memberikan uang,” papar Agus kepada sejumlah awak media, Selasa (7/11).

Namun, tak hanya sampai disitu, aksi pelaku, bahkan berulang kali dengan dilakukan pada malam hari di dapur rumah pelaku, ketika istrinya sedang berada dikamar.

“Pelaku setiap selesai melakukan aksinya kemudian memberi uang antara 5.000 hingga 20.000,” katanya.

Aksi bejat pelaku akhirnya terbongkar setelah korban menceritakan prilaku Martam kepada sang Paman bahwa dirinya kerap di perkosa oleh pelaku hingga akhirnya ditangkap pihak kepolisian.

“Pengakuan pelaku, aksi ini dilakukan karena ada hasrat terhadap korban yang masih dibawah umur karena sering bermain dirumahnya,”katanya.

Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terpaksa harus meringkuk di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Purwakarta.

“Pelaku kami terapkam pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Gin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.