Seorang PNS Disdukcatpil Kabupaten Purwakarta, Dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta
PURWAKARTA- Muhamad Yusuf alias Ucok (37),oknum PNS di Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Purwakarta, terpaksa merasakan dinginnya sel tahanan Mapolres Purwakarta. Pasalnya, ia ditangkap saat akan bertransaksi narkoba.
Yusup ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta, saat akan bertransaksi narkoba di Kampung Kaum Desa Campaka, Kecamatan Campaka, tepat depan kantor Koramil Campaka, Purwakarta, Rabu (29/11) sekira pukul 12.00 WIB.
Menurut Kapolres Purwakarta, AKBP Dedy Tabrani, penangkapan terhadap Oknum PNS tersebut, sudah satu minggu, pihak kami mencurigai pelaku karena adanya informasi dari warga, bahwa pelaku ini kerap melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
“Jajaran Sat Res Narkoba berhasil mengamankan seorang oknum PNS berinisial Muhamad Yusuf alias Ucok (37) yang diketahui warga Kampung Pasar Minggu RT 04 RW 01 Desa Cikumpay, Kecamatan Campaka, Purwakarta,” Papar Kapolres, dihadapan awak media, Selasa (5/12) siang.
Lanjut AKBP Dedy, Pelaku Dibekuk saat tengah membeli narkoba jenis sabu-sabu sebanyak satu paket kecil yang di bungkus plastik bening berisikan kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu-sabu.
“Satu bungkus kecil seberat 0.60gram paket sabu-sabu diamankan dari tangan pelaku sesudah melakukan transkasi pada sekitar pukul 12.00Wib, Rabu (29/11), atau pada saat jam istirahat pelaku bekerja sebagai oknum PNS di Disdukcatpil Purwakarta,” kata Dedy.
Dedy menbahkan,pelaku membeli barang haram tersebut dari seseorang yang identitasnya sudah dikantongi oleh SatRes Narkoba Polres Purwakarta yang hingga kini masih dalam pengejaran.
“Pelaku membelinya dari kurir, dan kurir itu masih dalam pengejaran anggota kami,” terang Dedy didampingi Kasat Narkoba Polres Purwakarta, AKP Heri Nurcahyo.
Akibat perbuatanya, pelaku terancam dicopot dari jabatanya sebagai PNS di Disdukcatpil Purwakarta.
“Pelaku disangkakan pada KUHPidana Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 UU Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun lamanya,” pungkasnya. (Gin)