Ganja Seberat 28 Kilo Gram Disita Polres Purwakarta Dari 2 Pelaku.
PURWAKARTA – Tim Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta berhasil menangkap 2 tersangka serta menyita barang bukti daun ganja kering seberat 28,20 kilogram, Kamis (28/12/2017) pukul 14.00 Wib
Menurut Kapolres Purwakarta, AKBP Dedy Tabrani menyebutkan, kedua tersangka yang diamankan tersebut berinisial Deni Bin Kamir (31) warga Kampung Cisalak RT 09 / 04 Desa Karoya Kecamatan Tegalwaru dan Abdulloh Bin Jajang (21) warga Kampung Cidalung RT 10 / 04 Desa Sukamaju Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta.
“Penangkapan kedua tersangka tersebut berawal dari laporan masyarakat, bahwa ada dua orang yang mencurigakan diduga membawa narkotika jenis ganja di sebuah rumah yang beralamat di Kampung Cileutik RT 03/01 Desa Mekarsari Kecamatan darangdan Kabupaten Purwakarta dengan menyebutkan ciri-ciri terduga,” kata Dedy dihadapan awak media di Mapolres Purwakarta, Sabtu (30/12)
Berbekal laporan itu, lanjut dia, tim melakukan penyelidikan dan pada saat tiba lokasi saksi mendapati 2 (dua) orang yang ciri cirinya sama seperti yang diinformasian tersebut.
“Selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap 2 (dua) orang yang bernama Deni dan abdulloh. Pada saat di geledah ditemukan tas punggung yang didalamnya terdapat karung terigu berisi narkotika golongan 1 jenis ganja,”ujar Dedy
Lanjut Dedy, setelah mendapatkan informasi 2 pelaku tersebut, masih menyimpan lagi ganja sebanyak 1 (satu) buah kantong plastik besar warna putih berisi ganja disimpan di atas lemari yang terletak di kamar dan 8 (delapan) ball besar ganja basah disimpan diatas atap rumah kediaman Deni dengan berat brutto seluruhnya 15,98 Kg.
“Saat dilakukan penyelidikan lebih lanjut, abdulloh mengaku juga menyimpan 4 (empat) ball besar ganja basah yang di temukan di atas atap kediamannya. Dengan berat brutto seluruhnya sebesar 12,22 Kg,”kata Kapolres Purwakarta.
Saat ini, Tambah dia kedua tersangka beserta barang bukti daun ganja kering beserta barang bukti lainnya sudah diamankan di Polres Purwakarta guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Kami masih melakukan pengejaran kepada pemilik ganja yang sudah kami kantongi identitasnya, sedangkan untuk kedua pelaku dapat dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kapolres Purwakarta.
Menurut pelaku yang bernama Deni, mengaku, ganja tersebut didapat oleh keduanya dengan cara dititipi oleh Tantan (DPO) untuk di jemur dan di edarkan.
“Saya cuma dititipi saja pak, barangnya buka punya saya.” ungkap Deni saat ditanya Kapolres Purwakarta. (Gin)