5 Warga Pasawahan Diamankan Satres Narkoba Polres Purwakarta.
PURWAKARTA – Sebanyak 5 orang pria diringkus Satnarkoba Polres Purwakarta. Kelimanya ditangkap saat tengah pesta ganja, di sebuah rumah di Kampung Sukamaju RT 11/06 Desa
/Kecamatan Pasawahan Kabupaten Purwakarta.
Penangkapan kelimanya dilakukan pada sabtu (6/1) lalu sekitar pukul 18.10 WIB. Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa diduga ada rumah yang biasa kumpul pemuda sekitarnya dan diduga bersama menggunakan Narkoba.
Kelima pelaku yakni Yadi Supriadi (18), Supriatna Nugraha (25), Usmadi (33), Cheptiana (21) dan Husni Permana (21) diduga tengah melakukan pesta ganja.
“Saat kita mendatangi TKP (tempat kejadian perkara) mereka sedang pesta ganja,” ujar Kasatnarkoba Polres Purwakarta AKP Heri Nurcahyo melalui Humas Polres Purwakarta, Senin (8/1).
Heri menuturkan, penangkapan terhadap kelima berawal saat petugas mendapat informasi adanya pesta ganja. Petugas membuntuti rumah tersebut dan masuk untuk melakukan penangkapan.
“Saat dilakukan penangkapan memang benar kita temukan saat dilakukan penggeledahan ditemukan narkotika jenis ganja,” ujar Heri.
Saat dilakukan penggeledahan, lanjut dia, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 1 bungkus kertas yang diduga Ganja di dalam bungkus rokok dan 1 buah Handphone blackberry hitam milik tersangka yang diamankan.
“Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan di rutan Polres Purwakarta,” ujarnya.
Kelima tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Gin)