Purwakarta

Iuran Organda di Purwakarta Dihentikan Sementara

Bagikan ke:

PURWAKARTA – Kabid Lalu Lintas dan Angkutan di Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta E. Nasikin SH S Kom MSi mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya atas rekomendasi dari Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta, untuk sementara akan memberhentikan iuran organda. Iuran tersebut diberhentikan karena kepengurusan organda saat ini belum dilantik. ” Rencananya iuran organda akan diberhentikan untuk sementara sampai dengan adanya pelantikan Kengurusan Organda yang baru,” kata Nasikin kepada jabarexposeraya di ruang kerja, Senin (15/1) siang.

Menurutnya, yang namanya organisasi dalam hal ini Organda tentunya katakanlah bermitra dengan Dinas Perhubungan tentunya harus legal. Akan tetapi bukan berarti pihaknya mengatakan kepengurusan sekarang tidak legal, diberhentikan sementara iuran ini, menindaklanjuti ada penjelasan kepengurusan Organda lama yang menyebutkan kepengurusan Organda saat ini belum dilantik. ” Masa ada Organisasi Angkutan Darat kembar, kami tidak melihat profil manusianya yang dibutuhkan Organisasi Angkutan Darat di Purwakarta yang legal dan kepengurusannya sudah dilantik,”tegasnya.

Seperti diketahui, Pengurus Organda Purwakarta yang lama dibawah kepemimpinan Ian Syahri mengirimkan surat ke Dinas Pehubungan Purwakarta perihal Penghentian Pungutan Iuran Organda. Dalam surat tersebut dijelaskan Surat Keputusan No: SKEP.002/MUNCAB/ORG-JB/III/2017 (Diragukan ke absahanya) dan dijelaskan hasil Muscab DPC Organda 28 Februari 2017 telah melanggar AD ART Organda. (dadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.