Pasangan H Rustandi dan Dikdik Gagal Ikut Pilkada Purwakarta
PURWAKARTA – Sidang Sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) penerimaan bakal pasangan calon (Bapaslob) Bupati Purwakarta Rustandi dan Wakil Bupati Purwakarta Dikdik, akhirnya diputuskan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten (Panwaskab) Purwakarta, Jumat (26/1). Hasilnya, Pasangan yang diusung Partai Gerinda dan Hanura ini ditolak oleh Panwaskab Purwakarta untuk mengikuti Pilkada Purwakarta periode 2018-2023.
Bakal Calon Bupati Purwakarta H Rustandi usai menghadiri sidang sengketa di Panwaskab Purwakarta kepada sejumlah wartawan mengatakan, pihaknya sangat kecewa terhadap keputusan Panwaskab yang menolak gugatannya, keputusan itu sudah mencederai demokrasi di Kabupaten Purwakarta. “Demokrasi di Purwakarta sudah mati,” tegasnya.
Menurutnya, kami akan menindaklanjuti persoalan ini dan sudah meminta kepada lowyer untuk segera mengajukan gugatan ke PTUN dan melaporkan pesoalan ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). ” Saya akan terus maju dan berjuang meminta keadilan,”pungkasnya.
Pantauan jabarexposeraya Jumat sore menyebutkan, ratusan pendukung Rustandi dan Dikdik memadati bahu jalan depan kantor seketariat Panwaskab Purwakarta, mereka terus berorasi sambil memberikan dukungan terhadap pasangan Rustandi dan Dikdik.
Selanjutnya Rustandi dan para pendukungnya berjalan kaki meninggalkan Sekertariat Panwaskab sampai ke pertigaan BTN Purwakarta dengan mendapatkan pengawalan yang ketat dari TNI/POLRI. Hngga berita ini di turunkan pihak Panwaskab Purwakarta belum berhasil dikonfirmasi apa yang menjadi penyebab ditolaknya pasangan H.Rustandi dan Dikdik ini. (Ridwan/03)