Pengedar Pil Setan Asal Pondoksalam, Diringkus Satres Narkoba Polres Purwakarta
PURWAKARTA – Peredaran pil koplo di kalangan remaja di Purwakarta, seakan tiada habisnya. Seorang pemuda yang merupakan peredaran obat terlarang jenis pil koplo dobel Y di wilayah Kecamatan Pondoksalam, Wanayasa Bojong dan Kiarapedes, diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta.
tersangka itu diketahui berinisial UN alias Cungkring (29), warga Desa Bungurjaya, Kecamatan Pondoksalam, diketahui UN hanya mengenyam pendidikan sampai kelas 4 Sekolah Dasar (SD).
“Tersangka ini, terbukti menjual atau mengedarkan pil Double Y yang tidak memiliki ijin edar. Hal ini melanggar pasal 196 dan atau pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” kata Kapolres Purwakarta AKBP Dedy Tabrani melalui Kasat Narkoba Polres Purwakarta, AKP Heri Nurcahyo, Senin (5/2/2018)
Heri mengungkapkan, diringkus pada Rabu, 28 Februari 2018 sekitar 15.00 WIB. Dari tersangka kami berhasil mengamankan 200 butir pil double Y dan 10 butir obat jenis hexymer.
“Barang-barang tersebut sudah siap diedarkan di Pondoksalam dan sekitarnya, sebelum kemudian polisi menangkap UN alias Cungkring dirumahnya tanpa perlawanan,” ungkap Kasat Narkoba Polres Purwakarta.
Atas tindakanya tersebut, Cungkring sekarang ditahan di Mapolres Purwakarta guna keperluan penyidikan, agar polisi mengetahui dari mana barang haram tersebut didapat dan diedarkan.
Selain menyita ratusan butir pil setan tersebut, polisi juga menyita telepon genggam merek Samsung warna putih dan uang tunai senilai Rp. 104 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan barang haram tersebut.
“Bandar yang memasok Kecamatan Pondoksalam, Wanayasa, Bojong, Kiarapedes, Darangdan dan Plered Sudah diketahui identitas dan kediamannya, yang sebentar lagi kita ringkus,” pungkasnya. (Maa).