Purwakarta

Ketua Panwaslu Oyang : Panwaslu Tangani 21 Kasus Temuan

Bagikan ke:

PURWAKARTA,-  Ketua Panwaslu Kabupaten Purwakarta Oyang St Binos mengatakan, Panwaslu  menangani 21 kasus pelanggaran hasil temuan.

Hal itu dikemukakannya ketika Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif Bersama Organisasi Kepemudaan Kabupaten  Purwakarta pada pemilihan Gubernur atau wakil Gubernur serta bupati atau wakil bupati tahun 2018 Grand Situ Buleud, Senin (26/3)

Menurutnya, dari kasus tersebut 8 kasus di putus, 4 lagi proses, 9 tidak memenuhi unsur, didominasi oleh administrasi dan kode etik.

Karena itu, katanya  kita ingin melibatkan banyak orang sehingga masyarakat bisa terlibat langsung dalam pengawasan Pemilu Pilkada serentak.

“Karena Panwaslu sangat terbatas ruang lingkup pengawasannya, sehingga semakin banyak orang yang terlibat dalam proses pengawasan, setidaknya akan memperbaiki kwalitas pengawasan Pilkada itu sendiri,”  tegasnya seraya menyebutkan, kalau proses Pilkadanya baik dan kita yakin hasil yang dilahirkan Pilkada sangat baik.

Dijelaskannya, diputus kampanye di tempat ibadah paslon no 3, ASN hadir undi nomor urut Cagub No 4. Kades masuk Tim kampanye,  Paslon 2 kades rekap calon saksi bojong paslon 2. kades rekap calon saksi BBC paslon 2. Linmas ngangkut APK paslon 3. Kades Selfi di Kecamatan Nungursari Paslon 2 dan Cagub 4. Dirut BUMD hadir debat Cagub 4.

Panwaslu masih menangani kasus pelanggaran kampanye yang masih dalam proses, Kades Campaka Posting Cagub No 1 di Medsos, ASN pasang APK di rumah, kampanye di Madrasah Bojong, Kades masuk struktur parpol, dua puluh orang telah diklarifikasi dan menyatakan mundur dari parpol dari 11 kecamatan. .(Dody/01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.